Deli Serdang - Kepala desa timbang deli kecamatan galang HA di duga telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp.319.507.760 yang mana dana desa tersebut telah di program kan kepala desa timbang deli untuk kegiatan pemerintah desa timbang deli ucap ketua LSM Lembaga Independen Peduli Aset Negara ( LIPAN ) Pantas Tarigan M.Si. Sabtu 20/1/2024
Pemerintah desa timbang deli mendapatkan kucuran anggaran dari APBN dan APBD sebesar Rp1.545.080.239 tahun anggaran 2023,di mana dana desa tersebut di peruntukkan untuk kegiatan pemerintah desa timbang deli kata Pantas Tarigan Ketua LSM LIPAN Deli Serdang
Dana desa tahun 2023 sebesar Rp1.545.080.239 tersebut di duga telah di korupsi kepala desa HA sebesar Rp 319.507.760, kata Pantas Tarigan
Untuk itu saya Pantas Tarigan M.Si sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN kabupaten Deli Serdang meminta kepada inspektorat kabupaten Deli Serdang agar segera memanggil kades Timbang Deli yang di duga telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan nya untuk korupsi, sesuai surat laporan pemerintah kecamatan galang nomor surat 800/02 tanggal (4/1/2024) ke inspektorat agar kepercayaan masyarakat Kabupaten Deli Serdang meningkat terhadap kinerja inspektorat sebagai pengawasan hukum di lingkungan pemerintah deli serdang, apabila kepala desa timbang deli HA terbukti melakukan korupsi dana desa maka segera melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) pinta Pantas Tarigan pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber 19/1/2024
Dan juga ketua LSM Pakar Bambang setyo wibowo SH meminta kepada inspektorat dan Aparat Penegak Hukum supaya segera secepatnya memeriksa dan menyidik proses hukum kepala desa timbang deli HA dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2023 agar kepala desa timbang deli tersebut di hukum penjara apabila terbukti melakukan korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan Bupati H.M.ali yusuf siregar segera memecat kepala desa timbang deli kecamatan galang karena terseret kasus korupsi ucap ketua LSM Pakar Bambang setyo wibowo SH
(Refi S)