Kabupaten Nias, - Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari, Satinia Laoli alias Ina Dewi (43), petani/pekebun, (Ibu Korban), warga Desa Hilizoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan polisi terkait penikaman yang terjadi terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP / 03 / I / 2024 / SPKT / Polres Nias / Polda Sumatera Utara dengan perkara "Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan."
Satinia Laoli alias Ina Dewi (ibu korban) menjelaskan bahwa anaknya berinisial "FSG", laki-laki, umur 16 tahun yang berstatus masih pelajar dianiaya disertai penikaman oleh seorang pria dewasa yang diduga dilakukan Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi, umur 40 tahun, beralamat di Desa Wea-wea, Kecamatan Sogae'adu, Kabupaten Nias.
"Peristiwa penganiayaan disertai penikaman terjadi di Desa Wea-wea, Kecamatan Sogae'adu, Kabupaten Nias, tepatnya di depan rumah Ama Marsa Gulo, Senin (01/01/2024) sekira pukul 19.00 wib malam," ucap Satinia Laoli kepada wartawan, Kamis (18/01/2024).
Saya sebagai orang tua "FSG" (korban) memohon kepada bapak Kapolres Nias agar laporan yang telah kami laporkan segera diproses secara hukum dan terduga pelaku ditangkap. Karena sampai saat ini, saya sebagai pelapor dan saksi-saksi masih belum dipanggil untuk memberikan keterangan di Satreskrim Polres Nias. Kami melihat terduga pelaku (Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi) masih berkeliaran sehingga saat ini kami mengalami trauma dan ketakutan. Apabila terduga pelaku tidak secepatnya diamankan, akan mengulangi perbuatan yang lebih parah lagi pada keluarga kami, kata Satinia Laoli dengan nada sedih.
Dilanjutkannya, kami dari keluarga besar korban telah menyerahkan sepenuhnya peristiwa ini kepada pihak Polres Nias untuk di proses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ungkap ibu korban mengakhiri.
Ditempat terpisah, FSG (korban Penikaman) menuturkan kronologis kejadian yang terjadi pada dirinya. "Malam itu saya minta izin kepada ibu saya untuk pergi ke rumah bapak Ama Marsa Gulo di Desa Wea-wea. Sesampai disana, kami bernyanyi (karaokean). Setelah saya habis bernyanyi, saya di suruh untuk memanggang ikan dan setelah ikan yang saya panggang masak, saya menaruh diatas meja.
Lalu, saya berdiri tepatnya di teras rumah bapak Ama Marsa Gulo, tiba-tiba pelaku Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi menghampiri saya dan menikam bagian pinggang sebelah kanan saya dengan pisau yang dibawa pelaku dari rumah. Setelah itu saya lari balik ke rumah, pada saat itu pelaku masih sempat mengejar saya lagi. Akibat luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan saya, banyak sekali mengeluarkan darah.
Sesampai di rumah, saya mengalami pusing dan pingsan, baru setelah orang tua saya membawa saya berobat di rumah sakit, disitu baru saya sadar kembali, jelas FSG (korban) pelajar yang masih duduk di bangku kelas 2 (dua) SMK itu.
Kini, kondisi korban mengalami ketakutan dan trauma, sudah berapa minggu tidak pergi ke sekolah untuk mengikuti proses belajar-mengajar dan Ia masih belum berani pulang ke rumahnya sebelum terduga pelaku Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi diamankan oleh Polisi.
"Saya tidak berani pulang ke rumah, saya takut kepada pelaku, makanya untuk sementara waktu saya tinggal di rumah famili," ucap FSG.
Korban meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian agar terduga pelaku Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi segera diamankan.
Saat di konfirmasi tentang perkembangan penanganan kasus di Satreskrim Polres Nias, sesuai dengan disposisi yang menangani kasus ini Unit II PPA Satreskrim Polres Nias.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih belum melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi. Demi perimbangan pemberitaan, Lensasiber.com akan berupaya melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku.(St. Lase).