Deli Serdang, - Kinerja pengawasan Bawaslu kabupaten Deli Serdang di dalam kepemimpinan Febryandi Ginting dalam mengawasi jalannya pemilihan umum legislatif tanggal 14 februari 2024 nanti patut di pertanyakan dan di ragukan
Bawaslu selaku lembaga pengawasan pemilihan umum baik pemilihan umum kepala daerah, presiden/wakil presiden dan pemilihan umum legislatif untuk menjadikan pemilihan umum tersebut yang bersih,jujur dan adil
Dalam hal pengawasan pemilihan umum adalah Tugas dan fungsi dari lembaga Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu untuk selalu mengawasi jalan nya pemilihan umum di negara Indonesia
Bawaslu kabupaten Deli Serdang yang di ketuai Febryandi Ginting perlu di pertanyakan dan di ragukan kinerja Bawaslu Deliserdang untuk mengawasi proses perjalanan pemilihan umum legislatif di wilayah Kabupaten Deli Serdang
Terkait pemberitaan di media onlein Lensa siber kades Timbang Deli Hendrik ardiansah di duga menjadi Timsukses Darbani Dalimunthe Calon anggota DPRD kabupaten Deli Serdang daerah pemilihan satu dari partai PBB terbitan tanggal 20/1/2024, ketua Bawaslu deli serdang Febryandi Ginting di konfirmasi awak media Lensa siber melalui Handphone watshaap tanggal 20/1/2024 dan tanggal 21/1/2024 tidak ada respon atau tidak ada tanggapan,di duga Febryandi Ginting ketua Bawaslu Deliserdang tutup mata dan tidak perduli atas kesalahan kesalahan dan pelanggaran yang di buat peserta Calon anggota legislatif pemilihan umum yang terjadi di wilayah Kabupaten Deli Serdang, salah satu contoh pelanggaran pemilihan umum legislatif calon anggota DPRD Darbani Dalimunthe dari partai PBB untuk dapil satu yang di duga memakai kepala desa timbang deli menjadi Timsukses nya untuk mendapatkan suara di daerah desa timbang deli kecamatan galang
Berharap kepada Bawaslu RI,Bawaslu provinsi Sumatera Utara sampai berita ini di turunkan untuk mengevaluasi kinerja ketua BAWASLU KABUPATEN DELI SERDANG FEBRYANDI GINTING dan memberikan sangsi berat kepada Febryandi Ginting atas kesalahan yang dilakukan nya kalau perlu di copot dari jabatan ketua Bawaslu kabupaten Deli Serdang
Penulis:Refi s
Editor: