Deli Serdang - Ketua LSM Lipan Pantas Tarigan kecewa berat Terkait atas insiden masyarakat miskin untuk mendaftar Kis (kartu Indonesia sehat) pada tanggal 15/1/2024 hari senin semalam yang di daftar kan melalui refi kurniawan awak media Lensa siber yang di tolak oleh pegawai pelayanan dinas sosial ibu usbaniah dengan alasan nomor antrian sudah habis,sementara jam kerja masih ada. Selasa 16/1/24
Ketua Pantas Tarigan menyesalkan cara yang di berlakukan oleh dinas sosial Deli Serdang untuk buka tutup pelayanan pendaftaran kis dan bantuan lainnya terhadap masyarakat miskin kabupaten Deli Serdang berdasarkan nomor antrian yang di sediakan oleh dinas sosial bukan berdasarkan jam kerja yang sudah di tentukan oleh peraturan undang undang setiap awal dan tutup untuk para pegawai pemerintah dan pegawai swasta bekerja sesuai peraturan undang undang nomor 13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85 yang berbunyi setiap pengusaha dan pemerintah mewajibkan 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari bekerja dalam 1 minggu ucap ketua LSM Lipan pantas tarigan
Dan juga ketua LSM lipan Deli Serdang Pantas Tarigan menyayangkan sistem pelayanan dinas sosial kabupaten Deli Serdang yang kurang mencerminkan pelayanan yang baik kepada masyarakat Deli Serdang dengan menolak data masyarakat miskin mau di daftar kan walaupun jam kerja nya masih ada dengan alasan nomor antrian sudah habis ucap ketua pantas tarigan
Lanjut ketua pantas mengatakan melihat daerah geografis Deli Serdang mulai dari laut sampai pegunungan ya begitu sulit dan jauh warga dari gunung mau ke dinas sosial baik dari segi waktu dan materi ya hendak nya menjadi perhatian khusus bagi dinas sosial Deli Serdang terutama bagi masyarakat miskin yang mencari makan sehari hari saja sulit,pemerintah seyogiyanya membantu bukan mempersulit pinta Ketua LSM Lipan Deli Serdang Pantas Tarigan
Saya meminta kepada presiden,gubernur Sumatera Utara dan bupati Deli Serdang H.M.ali yusuf siregar agar menindak tegas bagi para pegawai pemerintah yang ada di Sumatera Utara khusus nya pemerintah kabupaten Deli Serdang yang mempersulit urusan masyarakat kalau perlu pegawai tersebut di pecat karena tidak memiliki integritas yang baik ucap Ketua LSM Lipan Deli Serdang Pantas Tarigan
(Refi S)