Deli Serdang - Pengadilan negeri lubuk pakam hari rabu tanggal 3/1/2024 menjadwalkan sidang kasus penambangan liar di daerah sungai ular milik BWS2 dengan terdakwa marzuki dan erwin syahputra rambe untuk mendengarkan keterangan saksi
Marzuki dan erwin syahputra rambe di tangkap oleh tim ditreskrimsus polda karena melakukan bersama sama penambangan liar di daerah sungai ular milik BWS2 di desa sukamandi hulu kecamatan pagar merbau kabupaten Deli Serdang
Marzuki di dakwa oleh jaksa penuntut umum dikenakan pasal 35 melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin dengan nomor perkara 1862/pid.sus-LH/2023/pn Lbp,dan erwin syahputra rambe di dakwa oleh jaksa penuntut umum pasal 158 jo pasal 35 uu RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan nomor perkara 1861/pid.sus-LH/2023/pn Lbp
Sidang kelima terdakwa marzuki dan erwin syahputra rambe untuk mendengarkan keterangan saksi di tunda oleh hakim majelis di karena kan saksi tidak dapat hadir
Menurut keterangan jaksa penuntut umum ibu Eva sitepu SH mengatakan pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber 3/1/2024 saksi dari polda tidak dapat hadir di sebabkan saksi sedang ada tugas di luar makanya sidang kelima terdakwa marzuki dan erwin syahputra rambe di tunda ucap ibu Eva sitepu
Dan kasus ini sebenarnya awalnya di tangani oleh jaksa kejaksaan tinggi Sumatera utara karena marzuki dan erwin syahputra di tangkap oleh anggota polda ditreskrimsus, saya hanya sebagai jaksa pembantu yang menangani kasus pertambang tanpa izin kata bu eva sitepu
Karena saksi hari ini tidak bisa hadir maka persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa marzuki dan erwin syahputra rambe di tunda dan selanjutnya bapak silahkan berkoordinasi dengan Humas pengadilan negeri lubuk pakam sesuai Sop kami kata hakim ketua ibu rina lestari sembiring pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber
Perkara pertambangan tanpa izin atau ilegal dengan terdakwa marzuki dan erwin syahputra rambe di tangani untuk di proses hukum yang berlaku melewati persidangan yang bertindak sebagai hakim ketua ibu rina lestari sembiring SH.MHUM, hakim anggota 1 Demon sembiring SH, hakim anggota 2 sulaeman SH,panitera sriwahyuni dan jaksa penuntut nya Eva sitepu SH dari kejaksaan negeri lubuk pakam ucap humas pengadilan negeri lubuk pakam pak asra
Ketua LSM Pakar RI Bambang setyo wibowo SH meminta kepada hakim pengadilan negeri lubuk pakam dan kejaksaan negeri lubuk pakam yang menangani perkara terdakwa marzuki dan erwin syahputra rambe untuk memberikan hukuman berat kepada terdakwa erwin syahputra dan marzuki karena telah melakukan perbuatan pertambangan ilegal yang bersama sama melawan hukum
(Refi S)