Deli Serdang - Jaksa penuntut umum pada sidang ke enam untuk mendengarkan para saksi dengan perkara pertambangan tanpa ijin di sungai ular desa sukamandi hulu kecamatan pagar merbau kabupaten Deli Serdang dengan nomor perkara 1861/pid.sus-LH/2023/pn LBP terdakwa erwin syahputra rambe alias erwin dan juga dengan nomor perkara 1862/pid.sus-LH/2023/pn Lbp terdakwa marzuki. Rabu tanggal 10/1/2024.
Dalam keterangan saksi kanit krimsus poldasu AKP mulyadi mengatakan pihak ditreskrimsus poldasu mendapatkan laporan dari masyarakat di sungai ular ada penambangan tanpa izin atau ilegal,terlebih dahulu saya menyuruh anggota saya untuk mengecek kelokasi penambangan ilegal tersebut di sungai ular desa sukamandi hulu kecamatan pagar merbau,dan setelah anggota saya melaporkan hal penambangan liar tersebut kepada saya,wadirkrimsus Poldasu,saya dan anggota saya turun ke lokasi penambangan liar di sungai ular desa sukamandi hulu, pada tanggal 03 bulan juni 2023,dan di lokasi kami menemukan 3 unit damtruk pengangkut tanah beserta sopir nya bernama selamat riayadi,pungut,diki satriawan dan alat berat excavators beserta operatornya bernama Tusiman,herper atau kernet alat berat excavators bernama Awal yadi,muhamad zainul arifin alias rifin dan juga susilawati istri erwin syahputra rambe alias erwin dan juga terdakwa marzuki ucap AKP muliadi anwar SH.MHum
Dan pada saat itu terdakwa marzuki sempat melakukan perlawanan dengan beragumen dengan kami dengan mengatakan kok punya saya aja yang di tangkap dan terdakwa marzuki sempat menelpon teman nya dari kodim dan pada saat kami mau membawak alat berat excavators tersebut sempat terjadi cek cok sama anggota kodim tersebut dan akhirnya alat berat excavators tersebut enggak kami bawak karena malas bertengkar denga pihak anggota kodim kata kanit krimsus poldasu muliadi Anwar SH.
Marzuki kami panggil awalnya menjadi saksi sampai pemanggilan sebagai tersangka namun marzuki tidak pernah memenuhi panggilan polisi dan hingga akhir nya marzuki kami jemput paksa dari rumah nya untuk di bawak ke poldasu untuk di mintai keterangan sebagai tersangka penambangan tanpa ijin di sungai ular desa sukamandi hulu Sementara terdakwa erwin syahputra rambe memenuhi panggilan polisi dengan panggilan sebagai tersangka kepemilikan alat berat excavators untuk melakukan penambangan tanpa izin di sungai ular desa sukamandi hulu kecamatan pagar merbau kabupaten Deli Serdang ucap AKP muliadi Anwar SH
Selamat riayadi salah satu sopir damtruk pengangkut material tanah galian c ilegal mengatakan saya membeli tanah di galian c di sungai ular melalui ayub mandor galian c anggota marzuki dengan harga 300 ribu untuk di bawak ke kilang batu milik H.Rahmad di dusun satu desa sei sejenggi kecamatan perbaungan kabupaten Serdang bedagai dengan mendapatkan upah 20 ribu pertrep,mobil damtruk tersebut milik Haryono ucap selamat riayadi
Lanjut selamat riayadi mengatakan sebelum saya mengangkat tanah saya terlebih dahulu menghubungi ayub untuk membeli tanah,dan pada saat Majelis Hakim menanyakan pernah lihat marzuki di lokasi galian di sungai ular pada saat mengangkat tanah,selamat riayadi mengatakan pernah sekali,kalau terdakwa erwin syahputra rambe pernah saudara saksi melihat nya kata Majelis hakim kepada selamat riayadi, selamat mengatakan tidak pernah
Saksi pungut dan saksi Diki satriawan juga mengatakan juga yang sama dengan selamat riayadi katakan pada saat Majelis hakim bertanya kepada saksi pungut dan saksi Diki satriawan membeli tanah di galian c di sungai ular dengan membayar 300 ribu per damtruk dengan mendapatkan upah pertrep nya 30 ribu dan tanah tersebut mau di antar ke kilang batu milik H.Rahmad di dusun satu desa sei sejenggi kecamatan perbaungan kabupaten Serdang bedagai kata pungut dan Diki satriawan
Pada keterangan saksi Susilawati pada saat Majelis hakim bertanya kepada susilawati dalam persidangan terdakwa marzuki dan erwin syahputra rambe alias erwin dalam kasus penambangan tanpa ijin atau ilegal di sungai ular desa sukamandi hulu mengatakan keberadaan susilawati istri sirih erwin syahputra rambe hanya sebatas mandor alat berat excavators atas perintah terdakwa erwin syahputra rambe ucap istri erwin syahputra rambe
Sementara keterangan saksi Arifin mengatakan pada saat Majelis hakim bertanya,arifin mengatakan saya mendengar langsung ucapan marzuki kepada pihak polisi di lokasi pertambangan tanpa ijin atau ilegal di sungai ular mengatakan kok punya saya aja yang di tangkap yang lain kok enggak di tangkap kata saksi Arifin di persidangan terdakwa marzuki dan erwin syahputra rambe alias erwin
Yang menjadi barang bukti dalam kasus penambangan tanpa ijin atau ilegal di sungai ular desa sukamandi hulu satu alat berat excavators dan 3 unit mobil damtruk pengangkut tanah dan barang bukti excavators nya sudah di titip kan di tempat penitipan ucap jaksa penuntut umum pada saat Majelis hakim bertanya.
Ketua LSM Pakar Bambang setyo wibowo SH meminta kepada Kapolda sumut,kajati sumut,kajari lubuk pakam,ketua pengadilan negeri lubuk pakam, jaksa penuntut umum serta Majelis hakim pengadilan negeri lubuk pakam yang menangani kasus pertambang tanpa ijin dengan terdakwa marzuki dan erwin untuk di tegakkan hukum yang benar jangan dibuat jadi mafia hukum dan mafia peradilan,soalnya yang di hukum penjara hanya marzuki dan erwin syahputra rambe alias erwin saja di duga macam hukum tebang pilih,sementara 3 supir,mandor dan pemilik mobil damtruk,dan penada tanah atau pembeli tanah tambang tanpa ijin tidak di hukum penjara,dan juga di duga pemilik beko excavators yang sebenarnya tidak di hukum penjara,ini namanya mencederai perasaan keadilan dan hukum negara kesatuan Republik Indonesia ucap ketua LSM Pakar Bambang setyo wibowo SH
Ketua LSM Lipan kabupaten Deli Serdang Pantas Tarigan menyayangkan sikap kanit diskrimsus poldasu yang menjadi kan terkait pelaku kejahatan hanya sebatas saksi pada persidangan pertambangan ilegal di sungai ular desa sukamandi hulu dengan terdakwa marzuki dan erwin syahputra rambe alias erwin,pada hal seharusnya menjadi tersangka saksi tersebut ucap ketua LSM Lipan Deli Serdang Pantas Tarigan
Dan di tambahkan keterangan kasipidum kejaksaan negeri lubuk pakam mengatakan pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber 10/1/2024 di kantor kejaksaan negeri lubuk pakam, Mengenai barang bukti excavators dan 3 unit mobil damtruk yang di serahkan pihak diskrimsus poldasu kepada kejaksaan,sudah kami titipkan kembali ke poldasu karena di kantor kejaksaan negeri lubuk pakam excavators tersebut tidak bisa masuk karena terlalu besar dan kami menyidang kan kasus penambangan tanpa ijin tersebut berdasarkan bekas pemeriksaan polisi ucap kasipidum
(Refi S)