NIAS SELATAN, – Tim penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan memulai kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2024, yang dilaksanakan di SMP Swasta Mitra Kasih BKPN Teluk Dalam Nias Selatan pada Jumat (19/01/2024).
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada siswa/siswi guna mencegah peredaran dan konsumsi narkotika yang semakin meresahkan, seperti yang diungkapkan oleh Kasi Intel, Hironimus Tafonao.
Pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., didampingi oleh Kasubsi Ipolhankamsosbud, Sigit Gianluca Primanda, S.H., Jaksa Fungsional Edwin Oloan Tobing, S.H., serta staf Intelijen Kejari Nias Selatan, beserta para guru sebagai pendidik di SMP Swasta Mitra Kasih BKPN Teluk Dalam.
Program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diawali dengan penyampaian materi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan oleh Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H., dilanjutkan dengan pembahasan materi tentang “Bahaya Narkotika dan Strategi Pencegahannya,”ujarnya.
Tujuan dari program ini adalah untuk mengenalkan Institusi Kejaksaan kepada siswa/siswi dan memberikan pengetahuan dasar tentang bahaya narkotika, strategi pencegahannya, serta hukuman yang dapat diterapkan akibat penggunaan narkotika.
Pada akhir acara, Kasi Intelijen mengajak generasi muda untuk termotivasi ikut bertanggung jawab melalui kegiatan nyata dalam mencegah dan melindungi diri dari bahaya narkotika. “Selain itu, seluruh siswa/siswi diundang untuk sepakat dan berkomitmen untuk menyatakan sikap “Say No To Drugs” (Tidak Pada Narkotika),” pungkasnya.