Kabupaten Tangerang,- Seperti apa yang di tuangkan dalam UU no 23 tahun 20002 tentang perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya di sebut PPA, adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
GERADIN senantiasa berupaya menjalankan amanat UU Bantuan Hukum dengan memberikan yang terbaik dan konsisten membantu masyarakat yang kurang mampu dan bersama kita wujudkan keadilan hukum yang merata bagi segenap lapisan masyarakat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
BANKUM GERADIN ( Bantuan Hukum gerakan Advokat Indonesia ) Kabupaten Tangerang gelar penyuluhan hukum perlindungan anak dan perempuan, bertempat di aula kantor desa sarakan Rabu (31/01/2024 ).
Kegiatan ini dikoordinatori langsung oleh Ketua Bankum Geradin Kab. Tangerang Advokat Rusman Nuryadin SH,M.AD., di dampingi Ahmad Syarif,SH, Cory Kartika,SH,MH., Ita Novita,SH., Asnawi,SH., Abdul latif,SH., serta di hadiri oleh kepala desa sarakan Halimi juga para tamu undangan yang di dominasi oleh para ibu-ibu Kader PKK Desa sarakan Kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang.
Halimi kades Sarakan menanggapi dengan adanya sosialisasi Bankum Geradin di desa sarakan, saya ucapkan Terima kasih muda – mudahan warga desa sarakan mendapatkan wawasan tentang hukum terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, ujar Kades.
Rusman Nuryadin,SH, M. AD., dalam Sambutanya mengatakan” ucapan terima kasih pertama kali terucap kepada kepala desa Sarakan dan kepada para tamu undangan yang hadir.
Lanjut Rusman “ pada momen ini menjadi tanggung jawab kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum kepada masyarakat, dan juga berterimakasih kepada masyarakat desa sarakan yang telah menyambut baik acara ini hingga berjalan dengan lancar” Ujar Rusman Nuryadin,SH, M.AD.
Tujuan diadakannya Bimbingan Teknis ini adalah memberikan yang terbaik kedepan dalam menangani perkara, tutupnya.
Senada dengan Rusman Nuryadin,SH.M.AD., Ahmad Syarif,SH juga menyampaikan “ Perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak dan juga bagaimana strategi pendampingan dikarenakan sering sekali Korban (anak dan perempuan) mengalami kekerasan berulang, sehingga perlu sekali para Advokat/Paralegal memahami prinsip-prinsip pendampingan terhadap anak dan perempuan”
Ia juga berkomitmen dan beritegitas didalam membantu perempuan dan anak terutama mereka berasal dari kalangan yang tertindas, Jelasnya.
Diakhir acara di isi dengan penyampaian materi-materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab.
Sumber : BANKUM GERADIN ( BHAKTI UNTUK NEGERI BHAKTI UNTUK KEADILAN )
Editor : Joni