Deli Serdang, - Terkait penolakan laporan Bambang setyo wibowo SH tentang dugaan pelanggaran pemilu undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 dan juga pasal 494 tentang larangan mengikut sertakan TNI, Polri, Kepala desa, aparat desa, Badan Permusyawaratan desa mengkapanyekan calon legislatif, capres dan cawapres,calon kepala daerah,yang sebagai terlapor kepala desa timbang deli Dan calon anggota DPRD Deli Serdang Darbani Dalimunthe pada tanggal 22/1/2024
Persoalan penolakan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang di laporkan Bambang setyo wibowo SH oleh bawaslu deli serdang dengan alasan tidak cukup bukti yang di berikan Bambang setyo wibowo sebagai pelapor
Pantas tarigan M.Si ketua LSM lipan sekaligus aktivis 98 akan membawak persoalan penolakan laporan pelanggaran pemilu yang di laporkan Bambang setyo wibowo SH tersebut ke DKPP agar berharap bawaslu deli serdang pro aktif dalam menerima sekaligus menindak laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilihan umum ucap Pantas Tarigan
Bawaslu sebagai badan pengawasan pemilu tidak sepatutnya menolak laporan Bambang setyo wibowo SH terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang mengikut sertakan kepala desa timbang deli kecamatan galang menjadi Timsukses calon anggota DPRD Deli Serdang Darbani Dalimunthe dari partai PBB sesuai amanah undang undang nomor 7 tahun 2017 dan menyayangkan kalau ada pihak pengawas pemilu tidak memiliki dedikasi dan kemampuan dalam melaksanakan tugas nya sebagai badan pengawas pemilu,hal tersebut bisa menimbulkan ketidak percayaan terhadap bawaslu sebagai pengawas pemilihan umum dan dapat mengurangi minat masyarakat dalam memberikan hak suaranya nanti di pemilihan umum 2024 kata pantas tarigan pada saat di konfirmasi awak media Lensa siber tanggal 26/1/2024
Penulis:Refi s
Editor: