Deli Serdang - Bawaslu kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Febryandi Ginting kurang siap dalam menerima laporan masyarakat,LSM dan media atas pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh para calon legislatif dan partai politik
Pada tanggal 22/1/2024 hari senin Bambang setyo wibowo SH Ketua LSM Pakar RI melaporkan dugaan pelanggaran yang di lakukan calon anggota DPRD kabupaten Deli Serdang Darbani Dalimunthe dari partai PBB daerah pemilihan satu yang di duga menjadi kan Hendrik ardiansah kepala desa timbang deli kecamatan galang Timsukses nya untuk mendapatkan suara di desa hendrik ardiansah kadesnya
Surat laporan Bambang setyo wibowo SH nomor formulir laporan nya tidak di nomori dan tahun surat laporan nya di buat tahun yang salah oleh ibu maya anggota bawaslu kabupaten Deli Serdang, seharusnya tahun laporan di surat laporan nya tahun 2024 ini di buat anggota bawaslu ibu maya tahun 2023,ini membuktikan cara kerja bawaslu deli serdang kurang profesional dan kurang siap dalam menerima laporan dari masyarakat dan LSM
Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu adalah kunci untuk menjadi kan pemilihan umum yang bersih, jujur,dan adil,baik pemilihan umum legislatif,capres dan cawapres, dan juga pilkada
Dengan ketidak siapan Bawaslu Deli Serdang dalam menerima laporan pelanggaran yang terjadi di daerah Kabupaten Deli Serdang,di ragukan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum capres dan cawapres serta pilkada tahun 2024 nanti di daerah Kabupaten Deli Serdang di Ragukan bisa terwujud pemilihan umum yang bersih, jujur dan adil
Berharap kepada DKPP Bawaslu RI,dan bawaslu provinsi Sumatera Utara sampai berita ini di turunkan untuk mengevaluasi kembali seluruh orang orang komisioner baik ketua maupun anggota Bawaslu Deli Serdang di bawah kepemimpinan Febryandi Ginting demi terwujud nya pemilihan umum tahun 2024 nanti yang bersih, jujur dan adil
(Refi S)