Serdang Bedagai - Tanggal 29/1/2024 hari senin pada pukul 12:30 wib Awak media Lensa siber mendatangi kantor kepolisian polres Serdang bedagai untuk membuat laporan terkait larangan yang dilakukan petugas keamanan sekuriti kantor kejaksaan negeri dan oknum satpol pp pemkab Serdang bedagai di kantor kejaksaan negeri Serdang bedagai terhadap awak media online Lensa SIBER untuk meliput atau mewancarai pejabat negara aparat penegak hukum kejaksaan negeri kabupaten Serdang bedagai dalam hal temuan dugaan korupsi, Awak media Lensa siber dan LSM Lipan serta LSM Pakar RI dalam proyek pembangunan lening parit dan pembangunan pembuatan cor beton badan jalan di jalan besar dusun 1 desa Firdaus kabupaten Serdang bedagai dan dalam dugaan Mark ap anggaran tahun 2023 dinas PUPR Serdang bedagai.
Awak media Lensa siber membuat laporan di polres Serdang bedagai dampingi oleh ketua LSM lipan dan LSM Pakar di terima oleh Banit 2 SPKT bripka ahmad sofiyan dengan nomor laporan:LP/B/26/I/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT
Laporan Awak media Terkait larangan untuk mengkonfirmasi atau untuk mewancarai kajari, kasipidum, kasipidsus, kasi intel atau para aparat penegak hukum kejaksaan negeri Serdang bedagai lainnya di terima dengan baik pihak kepolisian polres Serdang bedagai bripka nadea untuk di mintai keterangan sebagai pelapor terkait penghalangan media Lensa siber untuk meliput.
Berharap awak media online Lensa Siber sampai berita ini di turunkan kepada kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Serdang bedagai agar keadilan di tegakkan dalam hal pelarangan wartawan untuk meliput sesuai undang undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 undang undang pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan untuk meliput dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau di denda 500.000.000
(Refi S)