Kabupaten Nias, - Setelah penanaman dan pemasangan jaringan listrik di wilayah Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, yang menuai protes, keberatan dan penolakan dari beberapa warga dimana lahan/tanahNya belum diserahkan kepada pihak pemerintah desa Lolofaoso dan PLN UP3 Nias untuk dilakukan penanaman tiang listrik, namun secara sepihak Pihak PLN UP3 Nias melalui mitra PLN (pihak ketiga) memaksakan kehendak menanam tiang listrik dan memasang jaringan listrik, dimana tindakan PLN UP3 Nias bertentangan dengan aturan tentang petunjuk pelaksanaan penanaman tiang listrik negara.
Melalui surat Kepala Desa Lolofaoso yang ditandatangani Masati Waruwu dengan nomor 671/120/2015/2023, perihal : Permohonan Relokasi Titik Tiang Listrik di badan jalan dengan alasan agar tiang dan jaringan listrik tidak menggangu tanah warga yang keberatan.
Surat Kepala Desa Lolofaoso tersebut ditujukan kepada Manajer PLN UP3 Nias pada tanggal 29 November 2023 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa warga mengajukan protes, keberatan dan meminta kepada pihak PLN UP3 Nias untuk menghentikan sementara atau mencabut kembali tiang listrik yang telah terpasang di lahan milik mereka sebelum ada penyelesaian persoalan tentang lahan mereka. Bukan tanpa alasan beberapa warga menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa dan pihak PLN UP3 Nias secara tertulis, karena lahan tanah milik mereka belum menyerahkan surat hibah tanah kepada pihak pemerintah desa, tetapi secara sewenang-wenang pihak PLN UP3 Nias melalui Mitra PLN melakukan penanaman tiang listrik dan pemasangan jaringan listrik.
Menanggapi surat Kepala Desa Lolofaoso kepada pihak PLN UP3 Nias, beberapa warga yang mengajukan keberatan menilai surat permohonan relokasi titik pendirian tiang listrik di dalam badan jalan bukan sebagai penyelesaian permasalahan malah semakin memperkeruh suasana yang terus membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
"Surat Kepala Desa Lolofaoso tersebut terlalu terburu-buru, bukan suatu penyelesaian permasalahan. Kami menilai surat Kepala Desa Lolofaoso itu cacat demi hukum dan tak berdasar. Perlu kami jelaskan bahwa dulunya kami memberi surat hibah tanah untuk pembukaan dan pembangunan jalan, bukan untuk penanaman tiang listrik", ungkap Danosokhi Halawa.
Makanya kami heran sebagai masyarakat dan baru kali ini melihat penanaman tiang listrik di tanam di badan jalan. Akibat dari penanaman dan berdirinya tiang listrik di dalam badan jalan akan mengancam nyawa keselamatan pengendara kendaraan bermotor baik pengendara roda dua maupun roda empat yang melintasi jalan tersebut.
Ditambahkannya, sudah tau pihak PLN UP3 Nias ada masalah pada penanaman tiang listrik di desa kami khususnya dari Simpang dusun II menuju dusun IV Lolomoyo ini, tetapi pihak PLN UP3 Nias melalui mitra PLN (pihak ketiga) memaksakan kehendaknya secara sepihak. Harusnya pihak PLN UP3 Nias menjadi penengah untuk menyesuaikan permasalahan ini, tegasNya.
Saat wartawan dan keluarga warga yang keberatan mendatangi kantor PLN UP3 Nias untuk mengkonfirmasi terkait persoalan ini Jum'at (08/12/2023) sekira pukul 10.00 Wib pagi, dari pihak PLN UP3 Nias yang di wakili oleh Bobi.
Bobi membenarkan telah mengetahui ada persoalan di Desa Lolofaoso bahwa ada beberapa warga yang keberatan pada penanaman dan pemasangan jaringan listrik.
"Kami telah mengetahui ada persoalan, pihak PLN UP3 Nias juga telah menerima surat pengaduan atau keberatan dari beberapa warga, dan juga telah menerima surat permohonan relokasi titik pendirian tiang listrik dari Kepala Desa Lolofaoso. Biar kami laporkan dulu ke Medan, dan memberitahukan kepada Mitra kerja kami di lapangan untuk diteruskan kepada kepala desa Lolofaoso," ucap Bobi.
Dilanjutkan Bobi, kita akan memfollow up dan dalam waktu dekat kita akan dudukan bersama pihak-pihak terkait agar permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik. Info selanjutnya akan kami beritahukan, ungkap Bobi kepada pihak keluarga warga yang telah mengajukan keberatan.
Tujuan pihak keluarga datang ke kantor PLN UP3 Nias untuk bisa bertemu dengan Manajer ULP, Bastian Tampubolon dan Manajer Area UP3 Nias, namun kedua beliau tidak ada di kantor hari ini, berhubung ada tugas luar, terang Bobi.
Hingga berita ini diterbitkan, sudah berapa kali Kepala Desa Lolofaoso, Masati Waruwu dikonfirmasi melalui via seluler dan WhatsApp dengan no. 08126472xxxx, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Kepala Desa Lolofaoso, Masati Waruwu diduga menghindar dari konfirmasi wartawan terkait persoalan ini.
Demi perimbangan pemberitaan, wartawan akan terus melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lolofaoso, Masati Waruwu. (St.Lase).