Kabupaten Nias - Penanaman tiang dan jaringan listrik oleh PLN UP3 Gunungsitoli dari Simpang dusun II menuju dusun IV Lolomoyo, Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, menimbulkan protes dan keberatan dari beberapa warga yang lahan miliknya di lewati pemasangan tiang listrik.
Bukan tanpa alasan beberapa warga mengajukan keberatan kepada pihak PLN UP3 Gunungsitoli karena sebelum penanaman tiang listrik dan pemasangan jaringan listrik tersebut, pemilik lahan ini belum memberikan persetujuan dan menandatangani surat hibah tanah kepada pemerintah desa Lolofaoso terlebih dari pihak PLN UP3 Gunungsitoli.
"Dari awal penanaman tiang listrik ini yang melewati tanah kebun kami, pihak PLN UP3 Gunungsitoli maupun Kepala Desa Lolofaoso belum memberitahukan atau mengambil surat hibah pada kami, padahal sangat jelas pada aturan, sebelum dilaksanakan penanaman tiang listrik terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, pengambilan persetujuan atau surat hibah tanah pada masyarakat terlebih kepada kami pemilik lahan," ungkap Danosokhi Halawa.
Sehingga kami menduga adanya persengkongkolan antara pihak PLN UP3 Gunungsitoli dan Kepala Desa Lolofaoso melakukan tindakan yang sewenang-wenang serta mengabaikan aturan yang telah ada. Menurut penilaian kami, pihak PLN UP3 Gunungsitoli dan Kepala Desa Lolofaoso adanya kerjasama membodoh-bodohi atau membutakan mata masyarakat kecil. Sebagai masyarakat awam yang taat pada aturan, telah menyampaikan secara resmi surat keberatan kepada pihak PLN UP3 Gunungsitoli dan secara lisan kepada Kepala Desa Lolofaoso namun tidak ada sama sekali tanggapan dari mereka, tegasnya.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan saat meninjau langsung lokasi penanaman tiang dan jaringan listrik di Desa Lolofaoso, Senin (04/11/2023).
Kami sebagai pemilik lahan secara tegas menyatakan kepada pihak PLN UP3 Gunungsitoli dan Kepala Desa Lolofaoso, dulunya kami memberikan hibah tanah ini kepada pemerintah desa Lolofaoso dengan lebar 2,8 meter untuk Pembangunan Jalan bukan dihibahkan untuk Penanaman Tiang Listrik di dalam badan jalan yang efeknya sangat beresiko tinggi bagi keamanan penguna jalan, baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat akibat tiang listrik yang telah terpasang di badan jalan, tegas Danosokhi Halawa.
Ditambahkannya, kami meminta kepada Manajer UP3 PLN Gunungsitoli sebelum permasalahan ini belum terselesaikan dengan baik agar segera mencopot kembali dan memindahkan beberapa tiang listrik yang berada dalam badan jalan yang melewati lahan/tanah milik kami.
Perlu kami jelaskan, tanggal 24 November 2023 lalu, kami telah menyampaikan surat keberatan kepada pihak PLN UP3 Gunungsitoli, namun alhasil pihak PLN UP3 Gunungsitoli bukan memberikan solusi penyelesaian masalah ini, malah semakin memberikan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat akibat penanaman tiang listrik di badan jalan umum, jelasNya.
Ditempat yang sama, hal senada juga dikatakan, Perius Halawa alias Ama Sili (pemilik lahan) sangat keberatan atas tindakan semena-mena dari pihak PLN UP3 Gunungsitoli dan Kepala Desa Lolofaoso pada penanaman tiang listrik yang melewati kebun miliknya.
"Saya sebagai pemilik lahan sama sekali belum memberikan persetujuan dan menandatangani surat hibah tersebut. Makanya secara pribadi heran ketika pihak PLN UP3 Gunungsitoli dan Kepala Desa Lolofaoso memaksakan kehendak melakukan penanaman tiang listrik di kebun milik saya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Kami bukan menghalangi program pemerintah dalam penanaman tiang listrik ini, tetapi tindakan semena-mena mereka melakukan penyerobotan tanah, milik kami akan menimbulkan permasalahan ditengah-tengah masyarakat desa Lolofaoso," tutur Ama Sili.
Untuk itu, kami juga meminta kepada Manajer PLN UP3 Gunungsitoli sebagai pimpinan serta penanggung jawab di wilayah Kepulauan Nias ini bisa mengambil suatu kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah-tengah masyarakat, ucap Perius Halawa mengakhirinya.
Saat wartawan mengkonfirmasi Kepala Desa Lolofaoso, di tempat kediamannya terkait persoalan ini, istri kepala desa mengatakan kalau Suaminya tidak ada ditempat berhubung sedang mengikuti rapat di Gido.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan menghubungi Kepala Desa Lolofaoso, Masati Waruwu melalui via seluler dengan no. Hp 08126472xxxx, Kamis (07/12/2023) tidak ada tanggapan dan demi perimbangan pemberitaan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Manajer PLN UP3 Gunungsitoli. (St. Lase).