Kutacane - Sosok dari oknum kepala desa Kuta lingge merasa risih dan resah ketika rekan dari pers ingin konfirmasi lewat wa,justru kepala desa hanya memblokirnya dan diduga kedes kuta lingga ini tidak transparan dalam pegelolaan Dana desa pada Tahun 2021- 2022. Minggu (3/12)
Sa'at awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp dari bulan (10/10) sampai hari ini (3/12/23) sosok kades kute lingge kecamatan bukit tusam tidak ada respon atau tanggapan mengenai pesan dari kami walaupun sudah berceklis dua( 2 ) biru disini terlihat oknum tersebut diduga tidak transparan dalam kegiatan pengelolaan anggaran dana desanya baik didesa ataupun dari peraturan pemerintah pusat tentang anggaran dana desa yang di kelolanya dan dan disini tidak semustinya sosok kades merasa cemas dan kawatir dengan rekan awak media atau lsm karna sebagai kepala desa harus bisa saling menghargai baik masyarakat atau awak media
Menurut informasi yang di dapat terima dan dapat dipercaya, dari beberapa warga didesa kuta lingge kecamatan bukit tusam kabupaten aceh tenggara oknum kades yang sudah menjabat selama 2 tahun lebih menjadi kepala desa di desa ini tidak ada kegiatan yang di peruntungkan ke desa atau dalam pengadaan lainya ungkap warga desa. (26/11)
Persoalan dana desa yang diduga tidak transparan didesa kute lingge kecamatan bukit tusam seperti berikut:
1. Kegiatan ketahanan pangan, tidak transparan.
2. Pengadaan posyandu.
3. pembagian bantuan langsung tunai (BLT) tidak transparan.
4. Dana pemuda pemudi, serta dana 17 Agustus ada pemotongan.
5.serta kegiata lainya
Dalam hal ini bukan hanya itu saja diduga bahkan masih ada lagi kegiatan pisik yang diduga pengerjaannya kuat mencari keuntungan pribadi, dan sekelompok saja dan tanpa memikirkan spek pengerjaanya untuk kemudia hari dan artinya disisi kegiatan itu diduga asal jadi dan bisa dinamakan proyek asal - asal saja.
jika penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan prioritas yang di peruntungkan ke masyarakat dan pengunaan megenai dana desa, maka harus di proses secara hukum akuntabel yang sesuai dalam peraturan yang ada di NKRI ini yang ada, tegas warga dan masyarakat kepada kami, dan sampai hari ini diduga kepala desa kuta Lingge diduga mempunyai beking dan kebal hukum.
Awak media dan bersama dengan media dan tim sepakat segenep ini meminta dan mohon agar kiranya kepada bapak yang kami hormati Pj Bupati kabupaten aceh tenggara agar menindak lanjuti mengenai pemberitaan yang sudah diberitakan dan apa bila terdapat dan di temukan terbukti adanya ketidak terbukaan mengenai ( DD ) tahun 2021- 2022, agar supaya mencopot oknum kepala desa tersebut dan agar kades lainya dapat jera dan tidak menggunakan anggaran desa semena- mena untuk kepentigan pribadi dan tertentu dan selanjutnya ( DD ) melaikan untuk kepentigan masyarakat luas.
( Syah Putra )