TANJUNG BALAI - Dua unit bangunan Rumah Toko (Ruko) yang berdiri di Jalan Jendral Sudirman Km 2,5 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai menuai kecaman dan kritikan.
Pasalnya bangunan milik anak dari seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi PDI Perjuangan, itu sudah hampir rampung namun tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tanjungbalai yang turun langsung melakukan investigasi dan penelusuran memastikan jika memang bangunan tersebut tidak memiliki PBG.
Menurut keterangan dari Ketua IWO Kota Tanjungbalai Zulham Effendi Saragih sudah melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Tanjungbalai bagian PBG dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai namun bangunan tersebut belum memiliki legalitas yang sah.
" Kami sudah ke Dinas, mereka bilang bangunan itu belum ada terdaftar dan belum ada di urus izinnya " Kata Zulham (19/12)
" Kami heran ketika dapat informasi itu, pasalnya kenapa bisa seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat " Lanjut nya.
Hal ini menurut Zulham tidak sepantasnya seorang anggota DPRD mengangkangi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah meski bangunan itu milik anak nya sendiri.
" Bagaimana kalau masyarakat biasa yang membangun pasti sudah jauh hari distop bahkan di robohkan.
Dan kami mau lihat sejauh mana responnya dari Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap bangunan liar milik anak anggota DPRD ini, dan kami juga sudah surati kedua Dinas terkait namun belum ada jawaban sama sekali " Pungkas Zulham
Sebelumnya itu di jelaskan Zulham jika dirinya bersama wartawan Bidik Kasus sudah mengkonfirmasi Oknum anggota DPRD tersebut beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa bangunan itu adalah milik anaknya, dan akan di jadikan kantor team sukses pemenangan pada Pemilu, terkait izin ke Dinas dia mengatakan sudah menyampaikan ke Dinas terkait secara lisan.
Ketika ditanya kepada siapa menyampaikannya secara lisan, oknum DPRD itu tidak menjawabnya sampai sekarang dan Dinas terkait yang di sebutkannya sampai sekarang juga belum menerima laporan secara lisan dari oknum anggota DPRD.
Zulham juga berkesimpulan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga maju sebagai Caleg Dapil 2 dari PDIP ini sudah kangkangi Undang-Undang yang ada meski bangunan itu milik anaknya sendiri dan meminta kepada Satpol PP untuk segera merobohkan bangunan yang tidak mengantongi izin tersebut.
( Herman )