• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Tim Opsnal dan Polsek Lawe Sigala- gala Kembali Megamankan Dua ( 2 ) Orang Memiliki Jenis Narkoba Sabu

    Wednesday, November 15, 2023, 18:29 WIB Last Updated 2023-11-15T11:35:23Z

    Kutacane - Polsek Lawe Sigala-gala bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali berhasil membekuk dua orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, di jalan lintas Kutacane-Medan tepatnya di depan Mapolsek Lawe Segala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Senin 6 November 2023 pukul 10.25 WIB.


    Kedua pelaku, SD alias W, 41, warga Desa Lawe Loning Hakhapan, Kecamatan Lawe Sigala-gala dan D alias U, 39, warga Desa Lawe Loning Hakhapen Kecamatan Lawe Sigala-gala, kata Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, SH, MH, kepada rekan pers' Rabu 15 November 2023


    Kasat Narkoba menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu, tiga mancis, satu HP lipat merek Samsung, uang sebanyak Rp60 ribu, satu bungkus rokok Luffman yang berisikan 1 batang rokok, 1 bungkus sabu yang terbungkus plastik bening seberat brutto 3.32 gram, satu kaca bening (alat hisap), satu sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol BL 6722 HO beserta kuncinya.


    Menurut Kasat Narkoba, penangkap dua tersangka, berawal dari informasi bahwa akan melintas orang melalui jalan Kutacane-Medan membawa narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Lawe Sigala-gala bersama Opsnal Sat Resnarkoba melakukan razia di depan Mapolsek Lawe Sigala-gala.


    Selanjutnya, pada pukul 10.25 WIB, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba dan personel Polsek Lawe Sigala-gala menghentikan sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol BL 6722 HO yang ditumpangi oleh kedua diduga pelaku, lalu dilakukan pemeriksaan/pengeledahan terhadap badan kedua orang tersebut.


    “Pada saat pengeledahan badan, di kantong belakang sebelah kiri SD alias W ditemukan 1 bungkus rokok Luffman yang berisikan 1 batang rokok dan 1 plastik bening yang berisikan butiran bening yang menurut pengakuan SD alias W bahwa itu adalah narkotika jenis sabu dan selanjutnya kedua orang tersebut diamankan guna untuk penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” terang Kasat.


    Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat satu Jo Pasal 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tandas Kasat Narkoba.


    ( Syah putra/ Admin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini