Empat Lawang - Di lansir dari laporan keterang masyarakat kepada awak media bahwa ada salah satu angota petugas pemilihan kecamatan(PPK) ber inisial( D)warga desa lingge kecamatan Pendopo barat kabupaten Empat Lawang menjabat sebagai salah satu anggota (PPK) terang terangan memasang Alat Peraga Caleg/sepanduk sekecamatan pendopo barat dan talang Padang salah satu caleg DPRD kabupaten Empat Lawang.
Setelah tim media online LENSASIBERTV dapat laporan dari masyarakat bahwa adanya salah satu Angota Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memasang salah satu alat peraga/sepanduk Caleg dan tim langsung kompirmasi mempertanyakan laporan tersebut kepada masyarakat setelah kompirmasi dengan masyarakat desa lingge memang benar Adanya salah satu angota petugas pemilihan kecamatan (PPK) yang ber inisial (D)sengaja dan terang-terangan memasang sepanduk salah satu caleg.
Sedangkan dalam keputusan komisi pemilihan umum rebuklik Indonesia Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/KPU/Vll/2020 tentang pedoman teknis penaganan pelanggaran kode etik kode perilaku sumpah/janji dan /atau tidak pakta integritas angota pemilik kecamatan (PPK) harus Netral atau tidak memihak kepada salah satu caleg.
Dalam adanya kejadian salah satu Angota Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) di harapkan kepada ketua KPU kabupaten menindak tegas anggota PPK yang Melangar kode etik kode perilaku sehingga dapat menjadikan pemilihan anggota caleg DPRD kedepan Teransparan netral dan jujur.
(Tim)