• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kembali Satuan Polres Resnarkoba Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Sepakat Kecamatan Babussalam

    Lensasiber.com
    Saturday, November 25, 2023, 10:23 WIB Last Updated 2023-11-25T03:23:26Z

    Kutacane - Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Jumat 24 / November 2023 sore.


    Pelaku inisial, WD Alias YD 38, warga Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus seberat 5 gram, satu unit handphone jenis android Samsung warna hitam, satu mancis warna biru, juga ikut diamankan uang tunai Rp10.000 dan satu unit sepeda motor Suzuki warna hitam.


    Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada rekan Pers"Jumat 24 / November / 2023  malam menjelaskan kronologos penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berawal dari informasi dari masyarakat.


    Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa ada seorang dicurigai pelaku narkoba mengendarai sepeda motor melintas di Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam, setelah mendapat informasi anggota opsnal langsung ke sasaran.


    Saat di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor begitu melihat polisi langsung berputar arah. Petugas pun membuntutinya dan melihat tersangka membuang barang bukti di pinggir jalan.


    Menurut Kasat Narkoba, pelarian tersangka terhenti di Jalan Desa Perapat Sepakat karena langsung diringkus petugas dan mengaku sebagai WD alias YD.


    Namun awalnya tersangka sempat berkilah barang bukti yang dibuang dan sudah diamankan petugas bukan miliknya. “Dan akhirnya tersangka mengakui setelah handphone miliknya yang ikut dibuang bersama barang bukti lainnya ada sama petugas,” beber Kasat.


    “Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Agara guna penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka melanggar pasal 112 ayat ( 2) , pasal 114 Ayat ( 2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 sampai 20 Tahun,” tutup Kasat Narkoba.


    ( Syah putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini