Nias Selatan - Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan langsung merespon terkait pemberitaan "Dinkes Nias Selatan Diduga Larang Wartawan Lakukan Konfirmasi Langsung Sesuai Petunjuk Ombudsman" disalah satu media baru-baru ini.
Kepala Dinas Kesehatan Henny Duha diruang kerjanya mengatakan, terkait pemberitaan tersebut "itu tidak benar" Dilarang wartawan lakukan konfirmasi, Jl. Saonigeho Km.3 Kabupaten Nias Selatan.(Rabu, 29/11/2023).
Apa yang diucapkan sekdin dinkes itu sudah benar, bahwa memang prosedur dan mekanisme di Dinas Kesehatan harus seperti itu, ucap kadis kepada wartawan.
Di mana-mana setiap kantor ada humasnya, nah seharusnya rekan-rekan mengikuti SOP tidak harus langsung ke pimpinannya dan kemudian di setiap instansi ada bidang- bidangnya. kata Dinkes.
Tentunya, "diawal itu ketika ada tamu yang mau berkunjung seharusnya di isi buku tamu dulu, kemudian tujuannya apa dan tertuju kepada siapa" kan SOPnya seperti itu, jelas kadinkes.
Berikut Pengaduan dapat disampaikan melalui secara langsung ataupun tidak langsung:
1.Pengaduan langsung dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
2.Sementara pengaduan tidak langsung bisa melalui surat atau juga melalui sosial media Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Pengaduan tidak langsung akan kami tindak lanjut selama 14 hari jam kerja.Layanan ini tidak dipungut biaya.Penyelesaian pengaduan akan kami sampaikan kepada pelapor.
Dinas Kesehatan sudah menetapkan SOP baik dalam hal konfirmasi maupun penyampaian laporan secara langsung, sehingga pelapor harus mengikuti SOP yang sudah di tetapkan.