• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Istri Kepala Desa Karang Anyar Yang Menjabat Sebagai Tenaga Kesehatan(Bidan) Desa Melangar Undang undang Kesehatan

    Saturday, November 18, 2023, 09:08 WIB Last Updated 2023-11-18T02:08:55Z


    Empat Lawang
    - Dari keterang Pihak Keluarga korban Selvi Wulandari Desa Tapa Baru,Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang.


    Sebelumnya almarhum Selvi Wulandari di dampingi keluarga berobat penyakit Hipertiroid di kelinik Pendopo sejak tahun 2019 dari hasil dr kelinik menyatakan Selvi Wulandari sehat tapi blom sehat pulih sepenuhnya harus sering di konrol.


    Selvi Wulandari mengidap penyakit Hipertiroid saran dari pihak dari kelinik pendopo menyarankan kepada korban kedepannya kalau Selvi Wulandari mengandung dan ingin lahiran atau persalinan harus di lakukan di rumah sakit dan melalui operasi/sesar.


    ke kewatiran dari pihak kelinik pendopo kalau di lakukan secara normal Tampa melalui operasi/sesar penyakit Hipertiroid yang sebelumnya di derita korban akan Kambuh dan mengakibatkan hal yang tidak di inginkan kepada ibuk dan bayi.


    Saat Almarhum Selvi Wulandari waktunya mau persalinan /melahirkan,itulangsung di tangani bidan desa linda istri kepala desa karang anyar di tempat rumah Selvi Wulandari/korban di desa Tapa Baru kecamatan sikap dalam,dan tidak dirujuk kerumah sakit terdekat


    tampah ada surat perjanjian dari pihak keluarga korban dan tidak di dampingi suami korban dan kedua orangnya, karna saat itu suami almarhum masih di kebun dan orang tua lagi di luar kab, Empat lawang yang di rumah hanya Selviwulandari(almarhum),anak pertama almarhum dan adiknya yang masih sekolah SMP,ucap keterang keluarga almarhum. 


    setelah ditangani Tenaga Kesehatan,(bidan linda) istri kepala desa karang anyar,lahirlah bayi,atau anak kedua dari Selvi Wulandari tersebut,setelah melahirkan secara normal tampah operasi/sesar di rumah korban ibu dari  bayi ini mengalami sesak napas kondisi melemah dan penyakit Hipertiroid yang di derita sebelumnya kambuh,setelah 23 hari -+ Selvi Wulandari menghembuskan napas terakhir dan meningal dunia.



    Pihak dari korban almarhum Selvi Wulandari menyayangkan kepada bidan linda, mengapa tidak di rujuk kerumah sakit dan melakukan lahiran di rumah almarhum di desa Tapa Baru kecamatan sikap dalam.


    yang sebelumnya di sarankan oleh pihak kelinik pendopo,keluarga korban menuntut bidan linda istri kepala desa karang anyar  bertanggung jawab telah lalai menjalankan tugas Tenaga Kesehatan dan mengakibatkan kematian bagi keluarga kami (Selvia wulandari) ibu dari bayi ini, Selvi Wulandari meninggalkan dua(2)anak yang pertama berumur 6tahun,yang kedua berumur 4 bulan.


    Tim media online LENSASIBERTV langsung kompirmasi mempertanyakan kepada pihak Tenaga Kesehatan bidan desa (linda) di tempat kediamannya di desa karang anyar kecamatan sikap dalam,dari hasil kompirmasi tim media dan keterangan  pihak bidan linda,memang benar Selvi Wulandari persalinannya di tempat rumah korban dan persalinan nya secara normal tidak melalui operasi/sesar.


    Selain itu juga tidak adanya surat perjanjian di atas matrai dari pihak Selvi Wulandari kepada tenaga kesehatan bidan(linda)untuk melakukan persalinan di rumah dan saat itu suami almarhum dan orang tua nya tidak ada di rumah yang ada hanya anak pertama dan adik nya sesuai dari keterang sebelumnya yang kami dapat.


    Perlu diketahui sebelumnya bahwa kondisi hipertiroid sangat mempengaruhi kahamilan. Dan pada wanita hamil kondisi ini mutlak harus diterapi karena jika tidak diterapi maka dapat menimbulkan berbagai macam komplikasi(kematian)


    Keterangan dari undang-undang tenaga kesehatan(Bidan)bisa di berisangsi berupa pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara atau bisa berupa denda.selain itu bidan bisa juga mendapat sanksi hukuman penjara jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang.


    Dalam undang undang kesehatan menjelaskan yang dilakukan oleh bidan dapat dipidanai sesuai ketentuan Pasal 359,Pasal 360, dan Pasal 361 KUHP, karena didalam Pasal terebut mengandung unsur-unsur malpraktek.


    Hal ini karena di Permenkes tersebut ada larangan bidan praktik ke rumah pasien. Pasal 14 ayat (1) bunyinya, “Persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan


    Pewarta:Rudi H/Tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini