• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Inspektorat Kabupaten Deliserdang Akan Memanggil Kepala Desa Galang Suka Terkait Dugaan KKN Dana Desa Kegiatan Ketapang Tahun 2023

    Lensasiber.com
    Thursday, November 30, 2023, 13:58 WIB Last Updated 2023-11-30T06:58:36Z

    Deliserdang - Terkait dugaan korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN)dalam kegiatan ketahanan pangan tanggal 4 november 2023 yang di laksanakan oleh pemerintah desa galang suka kecamatan galang kabupaten deliserdang dengan pemberian bibit ayam kampung beserta makanannya kepada masyarakat desa galang suka 1000 rumah dengan per satu rumah mendapatkan 4 ekor bibit ayam berat 4 ons,memakan dana desa tahun 2023 Rp 226 juta. Kamis, 30/11/2023


    Pihak Inspektorat akan memanggil secara resmi kepala desa galang suka untuk mengklarifikasi masalah dugaan KKN dalam kegiatan Ketapang 


    Ibu gita pinen Irban inspektorat Deliserdang mengatakan pada saat awak media Lensa siber tv mengkonfirmasi akan secepatnya memanggil kepala desa galang suka untuk meminta klarifikasi terkait dugaan KKN kegiatan Ketapang di desa nya setelah kepala desa galang suka pulang dari umroh ucap ibu gita pinen 30/11/2023


    Apabila nanti terbukti kepala desa telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dalam kegiatan Ketapang tersebut Pihak inspektorat akan menaikkan kasus nya menjadi penyidikkan dalam kasus korupsi uang negara kegiatan  Ketapang tahun anggaran dana desa 2023 dan kalau kepala desa tidak bisa memulangkan uang negara tersebut maka akan di lanjutkan sampai kepengadilan dengan melaporkan kepala desa galang suka ke kejaksaan negeri kabupaten deliserdang kata bu gita pinem


    Berharap sampai berita ini di turunkan kepada inspektorat kabupaten Deliserdang, plt Bupati,kajari,kajati,kajagung ,KPK, kapolresta Deliserdang Kapoldasu,plt gubernur Sumatera Utara,  agar serius dalam menangani kasus dugaan korupsi dana desa yang di lakukan kepala desa galang suka maupun kepala desa lainnya dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia 


    (Refi S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini