Dalam acara tersebut di hadiri kepala dusun bakti 2 desa sekip mewakili kepala desa sekip kecamatan lubuk pakam dan juga Acara sosper tersebut di hadiri tokoh agama, tokoh pemuda,tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat dusun bakti 2 desa sekip dan sekitarnya
Adi lesmono tokoh pemuda desa sekip menyampaikan terima kasih kepada bapak Bayu sumantri Agung anggota DPRD Deliserdang yang telah banyak berbuat membantu untuk masyarakat dan desa sekip terutama dalam pembangunan masjid baiturahman jalan kenangan dusun bakti 2 ucap adi lesmono
Bayu sumantri agung ketua fraksi Partai PAN DPRD Deliserdang priode 2019-2024 menjelaskan rumah ibadah,rumah sekolah, rumah sakit tempat Kawasan bebas tanpa rokok sesuai peraturan daerah Kabupaten nomor 2 tahun 2021ucap Bayu sumantri Agung
Lanjut Bayu sumantri Agung menjelaskan apabila peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tersebut di langgar maka akan mendapatkan hukuman 3 hari kurungan penjara dan denda 5 juta kata Bayu sumantri Agung
Acara sosper perda nomor 2 tahun 2021 Bayu sumantri Agung anggota DPRD kabupaten Deliserdang di isi tausiah pendek dan ditutup dengan do'a oleh ustadz zainal abidin Nasution
(Refi S/Admin)