Kabupaten Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap 2 orang warga negara asing (WNA) pembuat sabu jaringan internasional di Apartemen Bandara City, Tower C, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima subdit IV Dittipidnarkoba Mabes Polri terkait adanya pengiriman Methamphetamin atau bahan baku sabu dari Jerman melalui Batam yang dipaket dengan menggunakan baby chair tujuan Jakarta.
Mendapat informasi itu, pihaknya menindaklanjuti informasi yang diterima dan bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, Bea Cukai Bandara Soetta, Dirjen Bea dan Cukai Pusat serta pihak ekspedisi untuk melakukan profilling.
Kemudian, Saat paket tersebut tiba di Jakarta dan paket tersebut diambil oleh pelaku, pihaknya langsung melakukan penyergapan pada tanggal 1 November 2023.
"Paket bahan baku sabu (methaphetamin) dikirim dari jaringan internasional yang berada di Jerman via Batam. Ketika sampai di Jakarta saat pelaku menerima paket tersebut kita amankan tanpa perlawanan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi persnya di halaman parkir Apartemen Bandara City, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/11/2023).
Setelah itu, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) mengaku terus melakukan pengembangan dengan mendatangi Apartemen Bandara City Tangerang dan berhasil ditemukan barang bukti lainnya di dua kamar apartemen blok C lantai 3 dan 7.
Dalam pengungkapan tersebut, satgas P3GN Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial XM (35) dan ZJ (39) dengan total barang bukti 20,7 kilogram sabu kristal, 17,7 liter sabu cair, Methaphetamin seberat 20,8 kilogram yang akan dijadikan bahan pembuat sabu serta happy water dan sejumlah alat laboratorium untuk membuat sabu.
"Ada dua orang WNA yang berperan sebagai pembuat sabu yang sudah kita tangkap, serta melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku pengendali lainnya dimana satu orang pelaku berinisial ES merupakan warga negara indonesia," ujarnya.
"Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Ahmad Faisal)