Tangerang,- Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan peruntukannya. Jika terjadi alih fungsi dari bangunan yang ada, maka wajib hukumnya si pemilik mengubah IMB/PBG-nya.
Misalnya, bangunan yang PBG-nya hanya untuk rumah tinggal tapi digunakan untuk tempat usaha seperti rumah makan dan perhotelan, atau satu tempat memiliki dua usaha seperti karaoke dan bar, maka wajib mengubah dokumen perizinannya sebelum melakukan alih fungsi sesuai dengan peruntukannya.
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Jum'at, 27/10/2023.
Dari hasil penelusuran Awak Media, bahwa Wooden Bar ini diketahui sebelumnya peruntukannya sebagai BAR, namun baru-baru ini terdengar kabar tempat ini memiliki fasilitas room karaoke plus menyediakan Lady Companion (LC) untuk menemani para pengunjung laki-laki.
Saat Awak Media mendatangi langsung Wooden Bar yang berada di Ruko Graha Boulevard, Blok M5 No. 32 - 33. Jl. Gading Serpong Boulevard, Gading Serpong, Tangerang, untuk konfirmasi, namun manager operasional tempat ini enggan untuk ditemui, alasan dia karena sedang menerima tamu dari salah satu brand ternama minuman beralkohol.
Dibenarkan oleh salah seorang waiters, bahwa tempat dirinya bekerja tersebut memang menyediakan room karaoke beserta LC yang siap menemani para pengunjungnya. 23/10.
"Karaoke ada bang, kalau enggak salah Lima Room apa Enam gitu, mau ketemu manager ya, dia nya lagi ada tamu," paparnya.
Sementara itu, Yusuf Manager Wooden Baar saat dikonfirmasi dirinya mengabaikan atau tidak terlalu merespon.
"Iya bang, ada yang bisa saya bantu, mengenai apa bang," bebernya singkat melalui pesan WhatShapp. 23/10.
Tak hanya itu, nampak di akun sosial media miliknya, bahwa Wooden Bar secara terang-terangan menawarkan bermacam-macam minuman ber-alkohol, mulai dari kadar minol 10 % hingga di atas 40 %.
Diminta untuk Instansi terkait segera melakukan audit dan mengkroscek segala perizinan nya, terutama Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Ber-alkohol ( SIUP MB) serta izin golongan A minol B minol dan C minolnya.
Jika memang indikasi tersebut terbukti mohon pihak-pihak terkait segera untuk menindak lanjuti.
Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.
[ JONI&FEBY CH ]