Lahat, - Acara yang di inisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat ini dilaksanakan di Hotel Bukit Serelo (Buser) Lahat, Rabu 18 Oktober 2023.
Sebagai informasi KLHS-RPJMD sendiri dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE MM MBA dalam sambutanya menyampaikan bahwa untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah untuk kebijakan, rencana, dan program, maka undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) telah mengamanatkan pemerintahan untuk melakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah berupa dokumen RPJPD dan RPJMD.
“Dalam mewujudkan agenda SDG’s tersebut maka perlu adanya kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser kearah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,” katanya.
Dilanjutkan Wabup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan analisis yang sistematis, menyeluruh dari partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan atau rencana program pembangunan suatu wilayah
(HERNI DWI Astuti/Admin)