Kabupaten Deliserdang, - Mardiono ST Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan selaku pejabat yang di tunjuk kepala dinas ir. Heriansyah siregar ST, MT, Dipl, FCGE, IPM untuk menangani para kontraktor Lokal atau putra daerah yang meminta pekerjaan proyek namun tidak pernah bisa di jumpai dengan berbagai alasan yang di berikan oleh staf kantor nya, bapak tidak ada, bapak ada rapat. Selasa, 31/10/2023.
Salah satu Pemborong Lokal atau putra daerah di konfirmasi awak media Lensa siber tv yang berinisial RK mengatakan sangat kecewa dengan sikap yang di lakukan oleh Mardiono Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan yang payah di jumpai untuk meminta proyek yang sudah di kasih petunjuk oleh kepala Dinas ir. Heriansyah siregar kata RK
Lanjut RK mengatakan di duga Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan tersebut sengaja menghindar dari Pemborong Lokal yang tidak nyetor yang mau meminta proyek untuk di kerjakan anggaran APBD tahun 2023 dan sikap Sekertaris Mardiono ST di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil yanga mana sikap Mardiono diduga tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun di luar kedinasan, dan juga di duga Mardiono ST telah melakukan pungutan di luar ketentuan atau meminta setoran kepada Pemborong kata RK kepada awak media (31/10/2023)
Awak media Lensa siber tv Mencoba mengkonfirmasi Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 dan uu korupsi nomor 31 tahun 1999 namun gagal karena tidak ada di tempat kata ajudannya.
Berharap sampai berita ini di turunkan kepada kepala dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan, Bupati Deliserdang, Kepala kepegawaian daerah, Pj gubernur Sumatera Utara, menteri dalam negeri dan Presiden Republik Indonesia agar menindak dengan tegas dengan mencopot mardiono ST dari jabatan Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan kabupaten Deliserdang karena diduga telah melanggar peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil
Dan juga berharap kepada pihak kajari, kejati, kajagung, kapolresta Deliserdang, Kapoldasu, kapolri dan juga KPK agar memeriksa Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan karena di duga telah melakukan pelanggaran uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
(Refi S/Admin)