• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Satres Narkoba Aceh Tenggara Membekuk Satu Orang yang Diduga Bandar Narkotika Jenis Sabu

    Lensasiber.com
    Friday, October 20, 2023, 13:17 WIB Last Updated 2023-10-20T06:17:08Z

    Kutacane, - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk satu orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu, di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar, Kamis (19/10/2023) pukul 19.30 WIB.


    “Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara,” kata Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, Jumat (20/10) pagi.


    Turunkan 18 Kg dengan Konsumsi sebelum Tidur selama Seminggu Slimming Products Lanjutnya, tersangka inisial ZN alias ZS, 43, petani warga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar dengan barang bukti 22 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip warna putih bening seberat brutto 94 gram, 1 Bal plastik klip warna putih bening, 1 dompet berukuran kecil warna kuning, 2 timbangan digital, 1 sendok besi kecil dan 1 plastik besar warna hitam.


    Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Kuta Pasir sering dijadikan tempat transaksi sabu, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah informasi itu akurat personel Opsnal mendatangi rumah dimaksud, ketika sampai di rumah pelaku, anggota Opsnal langsung menyebar mengelilingi rumah.


    Personel yang bertugas di depan rumah langsung menggedor pintu rumah pelaku, setelah lama digedor pelaku belum membuka rumahnya, dan anggota yang bertugas menjaga di belakang rumah melihat pelaku berlari ke belakang rumahnya untuk membuang sabu ke lubang pembuangan air kamar mandi.


    Setelah selesai pelaku membuang barang bukti sabu dengan cara disiramkan ke dalam selokan air lanjut Kasat Narkoba, pelaku baru membuka pintu rumahnya, kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang sudah mengetahui perbuatan pelaku langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku.


    Pada saat melakukan penggeledahan anggota didampingi oleh perangkat desa, dan ditemukan satu plastik berwarna hitam keluar dari pembuangan selokan air kamar mandi rumah tersebut lalu anggota kepolisian mengambil dan membuka plastik dimaksud dan ditemukan narkotika jenis sabu.


    Pelaku yang bernama ZN alias ZS mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang ke dalam selokan pembuangan air kamar mandi. Kemudian barang bukti beserta pelaku tersebut dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


    Tersangka melanggar pasal 112 ayat ( 2) pasal 114 ayat ( 2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, terang Kasat Narkoba.


    (Syah putra/ Admin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini