Kutacane, - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali meringkus dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan, Sabtu (14/10) pukul 17.00 WIB.
“Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara,” kata Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada Sabtu (14/10) sekira pukul 23.33 WIB.
Lanjutnya, tersangka inisial RM alias AW 29, dan inisial IW alias AD 20, warga Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti 5 bungkus sabu yang masing-masing terbungkus plastik klip warna putih bening dengan seberat 0,42 gram, 1 dompet warna kuning, 1 alat hisab sabu/bong.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lawe Rutung Kec. Lawe Bulan tepatnya di sebuah warung internet (warnet) sering dijadikan sebagai tempat jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga membuat masyarakat resah.
Menanggapi laporan informasi tersebut kata Kasat Narkoba, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan langsung memeriksa dalam warnet.
Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, anggota Opsnal menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu, selanjutnya dua orang laki-laki yang pada saat itu berinisial RM Alias AW dan IW Alias AD mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Dan kedua pelaku diboyong beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) , 114 ayat ( 1) Jo pasal 132 dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kasat Narkoba.
(Syah putra/Admin)