• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Polres Agara Kembali Ringkus Pengedar Jenis Sabu

    Thursday, October 5, 2023, 13:31 WIB Last Updated 2023-10-05T06:31:29Z


    Kutacane 
    - Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, Kamis (5/10/2023) mengatakan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan UE dan MS. bukti, 13 bungkus narkotika jenis sabu 


    Adapun kronologi barang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,73 gram, 3 bungkus plastik warna putih bening, 1 bekas bungkus rokok merek Dji Sam Soe, ikut diamankan uang tunai Rp220 ribu, 1 handphone merek Nokia warna hitam, terang Kasat Narkoba.


    Kasat Narkoba lanjut menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka, tepatnya pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan laporan informasi bahwa di Desa Salim Pinim Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara, terdapat seorang laki-laki yang diduga sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.


    Menanggapi laporan tersebut kata Kasat Narkoba, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan pengendapan dan pengintaian, lalu sekira pukul 22.00 WIB, sesampainya di lokasi tepatnya di sebuah pondok yang berada di desa tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba melihat seorang laki-laki yang dimaksud dari laporan informasi tersebut yang pada saat itu seorang laki-laki tersebut sedang bersama temannya di pondok itu.


    Kemudian, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi dua laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap dua laki-laki dan sekitaran lokasi pondok lalu anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 bekas bungkus rokok merek Dji Sam Soe yang berisikan 13 bungkus narkotika jenis sabu dibalik rumput yang berada di pondok.


    TKP Berbeda,Tiga Tersangka Sabu Dibekuk Polres Agara Selanjutnya, anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu dua laki-laki yang pada saat itu mengaku UN Alias PN dan MN mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik UN Alias PN selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba membawa kedua orang laki-laki tersebut beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Narkoba.


    Sementara itu, lanjut Kasat Narkoba lagi, tersangka JR alias JF 31, warga Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, dibekuk di Desa Lawe Hijo Gabungan Kecamatan Bambel pada Kamis (5/10), pukul 2.00 WIB, barang bukti ikut diamankan, 2 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 0,48 gram, 8 bungkus plastik klip warna putih bening, 1 kaca pirex, 1 jarum, 1 dompet, 1 handphone merek Nokia warna biru, 1 sepeda motor jenis Honda Verza warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, ketiga tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) , 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebut Kasat Narkoba menambahkan.

    Penulis : Syah Putra

    Editor    :

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini