Kota Gunungsitoli, - Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Gunungsitoli Bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli Melaksanakan Sosialisasi dan Pendampingan Pelaksanaan Pelayanan Langsung di Pasar Soliga dan Pasar Beringin eks Terminal
Gunungsitoli (19/10/2023) Kegiatan pelayanan langsung perizinan berusaha ini diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang pasar yang berada di Pasar Soliga dan Pasar Beringin Eks Terminal dan dilanjutkan dengan kegiatan pelayanan langsung yang dimulai pada tanggal 18 Oktober s.d 02 November 2023.
Pelayanan perizinan ini bertujuan untuk membantu pedagang pasar untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga untuk percepatan perizinan berusaha. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi pedagang pasar setempat tentang pentingnya kepemilikan NIB. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapat kepastian hukum terkait usaha yang dimilikinya. Selain itu, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses fasilitas pembiayaan dari bank, peluang mendapat pelatihan berusaha dari pemerintah, dan lain sebagainya.
Hadir pada saat pelaksanaan sosialisasi dan pelayanan langsung Penata Perizinan Ahli Madya (Ali Jaro Anugrah Putra Jaya Hulu, ST) beserta Staf DPMPTSP dan Kepala Bidang Perdagangan (Andy Sofian, SH.,MH).(Red/Ed).