Nias Selatan - Rinimawati Waruwu sebagai korban kekerasan KDRT dan melapor di Polres Nias Selatan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober tahun 2023 sekira pukul 20.05 Wib. Dengan laporan Polisi Nomor : STTPL/B/204/X/2023/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara.
Rinimawati Melaporkan suaminya berinisial APH atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam laporannya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober tahun 2023 sekira pukul 14.00 Wib. Rinimawati sedang berada di rumah, Kemudian Korban meminta kepada terlapor (suaminya) Inisial APH untuk pergi ke gunung sitoli untuk menjenguk keluarga yang sakit, namun terlapor (suaminya) tidak mengizinkan pergi ke gunung sitoli dan tiba-tiba terlapor menghampiri korban dan menampar korban sambil mencekik leher, korban pun tidak berdaya, terlapor terus melakukan pukulan berulang - ulang korban hingga mengalami luka memar di muka di bagian sebelah kanan
Rinimawati Waruwu menikah dengan APH pada tanggal 13 April tahun 2016 dan memiliki anak 3 orang, 1 orang perempuan dan 2 orang laki-laki. Saat Konfirmasi awak media kepada Rinimawati Waruwu menyampaikan "Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sering dilakukan suami saya terhadap diri saya, selama ini saya sudah cukup sabar setiap suami saya lakukan KDRT saya sabar karna saya menghargai sumpah janji pernikahan dan mengingat anak-anak, tetapi dengan kejadian ini berulang-ulang di lakukan, saya sudah tidak tahan lagi merasakan sakitnya, makanya saya melaporkan suami saya ini di Polres Nias Selatan
Lanjutnya, saya sudah buat Laporan Pengaduan di Polres Nias Selatan pada hari sabtu tanggal 14 oktober tahun 2023, dan saya berharap kepada penegak hukum Polres Nias Selatan dalam hal ini Kasat Reskrim dan penyidik untuk dapat diproses secepatnya laporan pengaduan saya serta mengamankan suami saya tersebut karna saya ketakutan
Saya meminta perlindungan dan keadilan kepada penegak hukum untuk melindungi saya dari perbuatan suami saya tersebut."Keluhan "Rinimawati Waruwu"