Nias Selatan, - Komisi II DPRD Nias Selatan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Nias Selatan dan Kepala UPTD Puskesmas wilayah Kabupaten Nias Selatan tentang pelayanan kesehatan, Kamis (12/10/2023).
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Purim Putri J. Dachi dan dihadiri oleh anggota DPRD Komisi II.
Pada rapat tersebut Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan dan mendorong
adanya peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Nias Selatan, RSUD Nias Selatan dan seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kab. Nias Selatan.
Komisi II juga mendorong adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas penyerapan anggaran dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
Selain itu Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan agar tetap melakukan monitoring dan penguatan pelayanan kesehatan baik berupa regulasi, infrastruktur dan kualitas pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku serta membuat dan merancang peraturan daerah tentang standar pelayanan minimal di bidang kesehatan di Kabupaten Nias Selatan.
Sedangkan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan dan sarana prasarana kesehatan, Komisi 2 DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD untuk memperhatikan ketersediaan anggaran terkait pengadaan sarana dan prasarana, alat kesehatan yang memadai serta tenaga kesehatan yang berkompeten.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Direktur RSUD Nias Selatan dr. Nunuk Endarwati, Kepala Dinas Kesehatan dr. Henny K. Duha, Anggota DPRD Komisi II antara lain Meliakhi Sarumaha Kristian Laia, S.Kep.Ns, Reanji F.T, SH.,M.Kn, Efensi Ndruru, Aldika Wau, SH.,MH, Aria Agustus Dachi dan Kepala Puskesmas lingkup Pemkab Nias Selatan. (Red/Ed).