• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Mantan Kepala Baitul Mall

    Wednesday, October 11, 2023, 16:07 WIB Last Updated 2023-10-13T00:43:09Z

    Kutacane, - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan mantan kepala Baitul Mall jadi tersangka megenai pembagunan rumah huni yang diduga besertadar rendah pada tahun 2021. Selasa, 10/10/ 2023


    untuk pembelian batako, kusen, prasasti, dan upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.


    Erawati mengatakan pembangunan rumah tersebut ( RAB) dikerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi dan adanya kekurangan volume. Selain itu, kualitas pembangunan rumah layak huni berstandar rendah.


    Selain itu, lanjutnya, umah bantuan tersebut juga dibangun tanpa adanya ring balok. Hal tersebut membuat para penerima terpaksa menggunakan uang pribadi untuk membuat ring balok.


    Ia mengungkapkan dalam kasus ini tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp508.694.957. Kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut.


    "Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan  SA yang juga mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara sebagai tersangka," kata Erawati.


    Kemudian, lanjutnya, tersangka SA dalam kasus ini disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Dia bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Erawati menyebutkan jika terbukti bersalah, SA terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


    "Dalam perkara ini, tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman pertama di Lapas II B Kutacane terkait perkara lain," terang Erawati.


    (Syah Putra/Admin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini