Kutacane, - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan mantan kepala Baitul Mall jadi tersangka megenai pembagunan rumah huni yang diduga besertadar rendah pada tahun 2021. Selasa, 10/10/ 2023
untuk pembelian batako, kusen, prasasti, dan upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.
Erawati mengatakan pembangunan rumah tersebut ( RAB) dikerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi dan adanya kekurangan volume. Selain itu, kualitas pembangunan rumah layak huni berstandar rendah.
Selain itu, lanjutnya, umah bantuan tersebut juga dibangun tanpa adanya ring balok. Hal tersebut membuat para penerima terpaksa menggunakan uang pribadi untuk membuat ring balok.
Ia mengungkapkan dalam kasus ini tim penyidik telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp508.694.957. Kemungkinan kerugian negara tersebut akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA yang juga mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara sebagai tersangka," kata Erawati.
Kemudian, lanjutnya, tersangka SA dalam kasus ini disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Dia bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Erawati menyebutkan jika terbukti bersalah, SA terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dalam perkara ini, tersangka SA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman pertama di Lapas II B Kutacane terkait perkara lain," terang Erawati.
(Syah Putra/Admin)