Asahan, - Personil Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Muhammad Rony, S.H., Melakukan Penindakan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu pada hari Minggu tannggal 08 Oktber 2023, pukul 00.15 Wib, bertempat Di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Terseangka bernama HENDRIK, Lk, 35 Tahun, Islam, wiraswasta, Alamat pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Ketika saat di konfirmasi, Rabu (11/10/2023) Kanit Reskrim IPTU M. Rony, S.H.,mengatakan, terlebih dahaulu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam dengan ciri ciri berbadan kurus dan kulit hitam.
"Kemudian Saya (Kanit Reskrim IPTU MUHAMMAD RONY, S.H) membagi tugas kepersonil reskrim polsek simpang empat untuk melakukan penyelidikan kemudian pada saat tiba dilokasi melihat ciri - ciri yang dimaksud sedang berdiri - diri di depan pondok kemudian personil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan Penggeledahan di sekitar pondok, ditemukan dari tangan sebelah kiri HENDRIK narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak plastik warna hitam", Ucap Rony.
Selanjut nya, Rony Melakukan introgasi terhadap seorang laki - laki tersebut bernama Hendrik bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik dirinya yang akan dijual kembali kepada orang lain dan ia mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang bernama Acun warga pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam.
Lebih lanjutnya, Melakukan pengembangan dan mencari keberadaan seorang laki - laki yang bernama Acun warga pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam, akan tetapi belum dapat ditemukan.
"Tersangka Hendrik berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut", ungkap Kanit Reskrim Muhammad Rony. SH.
Adapun Barang Bukti diamankan sebagai brrikut, - 6 (enam) Plastik Klip Kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto = 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) Gram.
- 2 (dua) Plastik Klip ukuran sedang berisikan serpihan narkotika jenis sabu
- 2 (dua) Plastik Klip ukuran kecil berisikan serpihan narkotika jenis sabu
- 21 (dua puluh satu) Plastik Klip kosong ukuran sedang
- 15 (lima belas) Plastik Klip kosong ukuran kecil
- 1 (sati) buah sekop terbuat dari pipet kecil
- 1 (satu) dompet warna hitam
- 1 (satu) kotak plastik warna hitam
- 1 (satu) Unit Hp Android Merk Redmi warna biru muda
- Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
(Herman/Admin)