TANJUNG BALAI, - Sebanyak 11 pasangan suami istri yang belum mendapat legalitas status perkawinannya mengikuti program yang merupakan kerjasama kolaborasi lintas sektor anatara Pengadilan Agama, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan.
Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023, Dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Tanjung balai, Jalan Jend.Sudirman Kel.Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Rabu (18/10/2023)
Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib mengatakan program tersebut untuk membantu masyarakat mendapatkan jaminan legalitas dan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini wujud kemitraan dalam rangka meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanjungbalai. Alhamdulillah, hari ini 11 pasangan telah sah sebagai pasangan suami istri secara hukum", ucap nya.
Waris juga mengatakan, Manfaat dari pelaksanaan sidang isbat nikah tentunya terhindar dari adanya fitnah. Banyak pasangan sebagian besar sudah bertahun tahun menikah namun belum tercatat secara hukum bahkan diantara mereka sudah ada yang mempunyai anak dan cucu.
"Dengan terbitnya kutipan akta nikah hari ini, akan menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK dan lain-lain, yang merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh layanan publik di Tanjungbalai", ungkap Waris
Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar acara upah-upah/tepung tawar, 11 pasangan suami istri tweswbut layaknya pengantin baru dilakukan usai mejalani sidang isbat nikah terpadu.
Dalam acara tersebut terpantau Waris juga melakukan penyerahan produk dokumen penetapan, Buku Nikah, KTP dan KK dari Disdukcapil.
Kegiatan dihadiri Dandim 0208/AS Letkol Inf Muhamad Bassarewan, Sekda Nurmalini Marpaung, Kakan Kemenag H Al Ahyu, Ketua Pengadilan Agama Hj Devi Oktari, Staf Ahli Pemerintahan Hj Ernawati, Ketua TP-PKK Hj Fatiah Haitami Waris, Kabag Kesra Hj Darujiah Astuti Sinaga dan para Kepala KUA Kecamatan.
(Herman/Admin)