Kutacane, - Kapolres beserta jajaranya dari Satresnarkoba kembali meringkus Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dibekuk oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Pelonas Baru Kecamatan Babussalam, Jumat (13/10/2023).
“Dua pelaku bersama barang bukti 10 bungkus sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening seberat 1.08 gram, uang tunai Rp50.000 dengan pecahan, Rp20.000 (dua lembar), Rp10.000 (satu lembar) ditambah barang bukti satu unit HP merek Realme saat ini sudah diamankan di Mapolres Agara,” kata Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada Jumat (13/10/2023) malam.
Lanjut Kasat Narkoba, dua tersangka yang diamankan itu inisial RK alias RD 36, pekerjaan wiraswasta, warga jalan Manunggal Desa Pulonas Kecamatan Babussalam dan inisial IF alias IP 40, pekerjaan wiraswasta warga Desa Pulonas Kecamatan Babussalam.
Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Desa Pulonas Baru sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut anggota opsnal satresnarkoba Jumat (13/10) sekira pukul 11.00 WIB, melakukan penyelidikan dan diketahui ada seorang laki-laki yang menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kata Kasat Narkoba, anggota opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke satu rumah yang diduga rumah pengedar sabu. Hasilnya, diamankan seorang pelaku berinisial RK alias RD bersama 1 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas berwarna hitam.
RK mengaku barang haram itu miliknya yang diperoleh dari IF alias IP yang tinggal di Desa Pulonas Baru Kec Babussalam Kab Aceh Tenggara.
Mengetahui hal itu, sekitar pukul 12.00 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah IF alias IP yang tinggal di Desa Pulonas Baru Kec. Babussalam Kab.Aceh Tenggara. Saat itu IF berada di rumahnya dan membenarkan pada Selasa lalu, RK membeli barang haram itu seberat 5 gram. Namun yang 4 gram sudah terjual oleh IF, sedangkan sisanya 1 gram dijual oleh RD.
Selanjutnya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat ( 1) , Pasal 114 ( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat narkoba
(Syah Putra/Admin)