Nias Selatan - DPRD Nias Selatan menggelar rapat kerja bersama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pembahasan terkait terbitnya Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Rapat kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nias Selatan Faatulo Sarumaha, S. IP.,M.M dan dihadiri oleh anggota DPRD Nias Selatan.
Pada rapat kerja tersebut DPRD Nias Selatan bersama dengan pemerintah daerah sepakat menindaklanjuti perpres nomor 53 Tahun 2023.
Selain itu DPRD Nias Selatan bersama dengan Pemerintah Daerah juga bersepakat akan memberlakukan Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional pada awal Januari 2024 dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektifitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabel.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ir.Ikhtiar Duha, M.M, Kepala BPKPAD Nias Selatan dan Sekretariat Daerah.