Tanjung Balai, - Terbentang diatas Spanduk, Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Mahasiswa (DPP-FPM) Indonesia empat persegi di jalan jend Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Tepatnya di depan Kantor Kemenag Kota Tanjungbalai.
Adapun tulisan di dalam spanduk tersebut, DPP-FPM INDONESIA "Mendesak Kejari Kota Tanjungbalai - Asahan mengusut tuntas DUGAAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai TA. 2018 (Sesuai dengan temuan LHP BPK-RI) juga TA. 2019 dan TA. 2020.TANGKAP dan PENJARAKAN PELAKU YANG BERINISIAL “D”.
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Ayat (3) "Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum" Esensinya setiap Warga Negara wajib mematuhi norma hukum dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa terkecuali.
Maraknya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menjadi perhatian khusus oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Mahasiswa (DPP-FPM) Indonesia, Kyai Indra Putra Bungsu.
Terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kota Tanjungbalai, yang lagi "HANGAT" dibicarakan di kalangan masyarakat Kota Tanjungbalai, yaitu di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai.
Kyai Indra Putra Bungsu didampingi Wakil Ketua DPW-MAJILAH Kota Tanjungbalai mengatakan kepada Postnewstv.id, Khususnya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 (Sesuai Temuan LHP BPK-RI) dan Tahun Anggaran 2019 serta Tahun Anggaran 2020. Tangkap dan penjarakan pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi agar kepercayaan masyarakat tumbuh kembali terhadap Institusi Penegak Hukum di Kota Tanjungbalai, khususnya di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan
"Saya (Ketua Umum DPP-FPM Indonesia) dan sebagai masyarakat Kota Tanjungbalai mendesak dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan mengusut tuntas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kota Tanjungabalai", ujarnya Kyai Indra Putra Bungsu, Kamis (5/10/2023) siang di Kota Tanjungbalai.
Senada juga disampaikan Abdul Hasyim.SE, Wakil Ketua DPW-MAZILAH Kota Tanjungbalai, Dia mengecam keras dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai.
"Tangkap dan penjarakan para pelaku, terutama mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai, inisial "D". Demi Kemaslahatan Umat, saya juga berharap Aparat Penegak Hukum dapat bekerja Profesional dan tidak "MAIN MATA" dengan para pelaku", tegasnya.
Kyai Indra Putra Bungsu menambahkan, Demi Rasa Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Hukum, kasus ini dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
"Apabila dalam waktu dekat masalah ini tidak ada kejelasan hukum dan tidak ada perkembangan, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) dan bila perlu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG-RI) bahkan sampai Presiden Republik Indonesia. Lembaga Penegak Hukum di Kota Tanjungbalai jangan seperti "MACAN OMPONG" dan "LEMAH SYAHWAT" karena Ibu Pertiwi tak sudi melihat", pungkasnya Ketua DPP - FPM Indonesia.
(Herman/Admin)