Kutacane, - Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan Satu Unit Mobil L300 Mitsubishi Nopol BL 8417 HB yang bermuatan Pupuk Bersubsidi sebanyak 50 zak, Kamis (31/08/2023) Pukul 13.30 Wib.
Berdasarkan Laporan polisi nomor LP.A /15/VIII/2023/SPKT, Tanggal 31 Agustus 2023 adanya pelaku penyalahgunaan pupuk, selanjutnya personil gabungan Polres Aceh Tenggara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan pupuk bersubsidi yang diangkut dengan menggunakan mobil jenis mobil L300 warna hitam dan nomor polisi BL 8417 HB.
Bermuatan pupuk sebanyak 50 zak dengan rincian pupuk Urea sebanyak 25 zak dan NPK Ponska 25 zak berasal dari kios yang berada di Desa Kuta Langlang Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh tenggara dan dibawa ke desa Mbak Sako Kecamatan bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.
Menggelapkan pupuk subsidi yang seharusnya untuk wilayah kecamatan Bambel di jual ke wilayah lain yaitu wilayah kecamatan Bukit Tusam dan berdasarkan aturan penjualan pupuk harus sesuai dengan wilayah masing-masing.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono.S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, S.H. Mengatakan “Dalam Kasus Penggelapan Pupuk bersubsidi di amankan Lima orang Tersangka yaitu S (56) Warga Desa Bambel Gabungan Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggar, MH (36) Warga Desa Desa Kuta Langlang Kecamatan Bambel, Z (35) Warga Desa Desa Mbak Sako Keca Bukit Tusam, KH (40)Warga Desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel dan S (47)Warga Desa TRT Mengara Lawe Pasaran Kecamatan Lawe Sumur. kini ke Lima tersangka masih diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” sebut Kasatreskrim Polres Agara Iptu Bagus Pribadi, S.H.
Penulis : Syah putra
Editor : Admin