Nias Selatan - Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, menyampaikan Nota Pengantar Bupati Nias Selatan Tentang Ranperda APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2024 , bertempat di Kantor DPRD Nias Selatan yang dihadiri oleh Forkopimda Nias Selatan, Staf ahli, Asisten dan Kepala OPD (Selasa, 05/09/2023).
Rapat Paripurna DPRD Nias Selatan dalam rangka penyampaian Nota Pengantar, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, dan Penyampaian Nota Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Tentang APBD Nias Selatan TA. 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Kab.Nias Selatan Elisati Halawa, ST.
Nota Pengantar Bupati Nias Selatan tentang Ranperda APBD TA. 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, MM bahwa Ranperda APBD TA. 2024 merupakan rangkuman KUA dan PPAS TA. 2024 dengan mengacu pada RKPD Kab. Nias Selatan TA. 2024 dan RPJMD Tahun 2021-2026 yang telah ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Nias Selatan. Dijelaskan bahwa Ranperda yang diajukan masih proyeksi, dan akan berubah baik struktur maupun pagu anggaran setelah terbitnya Perpres tentang Alokasi APBN TA. 2024 sehingga diharapkan dapat disesuaikan kembali nantinya oleh Banggar DPRD. Selanjutnya pada penyampaian Nota Jawaban Bupati, Sekda Nias Selatan mengucapkan terimakasih atas penyampaian Pemandangan Umum oleh Fraksi-Fraksi DPRD yang secara umum menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas di Komisi-komisi DPRD bersama dengan OPD mitra kerja dan akan dilanjutkan untuk disinkronkan kembali oleh Banggar DPRD bersama dengan TAPD Kab. Nias Selatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.