Kutacane, - Pelaku dibekuk di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam, Senin (25/9) pukul 20.00 WIB. Tersangka berinisial PW alias AT 53, warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada Waspada Senin malam 25 November 2023
Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra menjelaskan kronologis kejadiannya, saat anggota opsnal Satresnarkoba melakukan patroli rutin di Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara, Senin (25/9) sekira pukul 20:00 WIB, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dengan posisi jongkok lagi memegang dompet ternyata berisikan narkotika jenis sabu dekat pekarangan rumah warga.
Saat didatangi, petugas yang melihat PW membuang dompet ke arah sebelah pagar beton langsung mengamankan PW. “Hasilnya di dalam dompet yang dibuangnya berisi paket narkotika jenis sabu, bebernya.
Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung membawa pelaku seorang petani itu beserta barang bukti sebanyak 49 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 6,33 gram dan satu dompet warna coklat.
Kini tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 Ayat( 2 , 114 ayat 2, UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Syah putra
Editor : Admin