Kutacane, - Satu orang pengedar dan dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara).
Barang bukti yang ikut diamankan yakni, aatu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening seberat 0,33 gram, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,40 gram, satu buah kaca pirex dan satu unit sepeda motor merek vario.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, didampingi Kasi Humas, AKP Saniman kepada rekan Pers Minggu (17/9), menjelaskan ketiga pelaku berinisial UT, 43, warga Desa Lawe Sigala-gala, Kecamatan Lawe Sigala-gala, HP, 33, warga Desa Suka Damai Kecamatan Lawe Sigala-gala, danl HB 32, warga Desa Huta Gerat Kecamatan Bukit Tusam Kab Aceh Tenggara.
“Ketiga tersangka sebelumnya dibekuk di Desa Sukadamai Kecamatan Lawe Sigala-gala pada Sabtu (16/9/2023),” cetusnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses lebih lanjut dan pasal yang di sangkakan, 112 Ayat ( 1) pasal 114 ayat ( 1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 sampai 12 tahun penjara, tutup Kasat narkoba
Penulis : Syah putra
Editor : Admin