Kutacane - Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus 2 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah Kebupaten Aceh Tenggara, Jumat (01/09/2023) Pukul 09.30 Wib.
Pada saat Personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sedang melaksanakan patroli di Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara, di sebuah kebun sawit Personel Satresnarkoba melihat dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan, Personel Satresnarkoba langsung mendatangi dan menjumpai kedua orang laki-laki tersebut.
Personel Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang laki-laki dan menemukan Narkotika Jenis Sabu di dalan kantong celana diselipan di bungkus rokok, kemudian personel Satresnarkoba menanyakan tentang kepemilikan Narkoba Jenis Sabu, lalu kedua orang laki-laki yang pada saat itu mengaku bernama S dan SS mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah milik mereka bersama.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, membenarkan atas penangkapan 2 orang tersangka yaitu S (31) Warga Desa Kuta Buluh Kecamatan Bambel dan SS (31) Warga Desa Lawe Sumur Kecamatan Babul Rahmah atas kepemilikan 2 bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 0,25 gram. Terang Kasat
Wassalam
Penuli : Syah putra
Efitor :