Kutacane - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) Orang tersangka kasus pembunuhan di Desa Bukit Bintang Indah Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (10/09/2023).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R DONI SUMARSONO, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Agara Iptu Bagus Pribadi, SH, Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di desa bukit bintang indah Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara, Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara Langsung bergerak ke TKP, Kemudian pada hari minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Desa Lawe Desky Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut telah berhasil di amankan.
Awal kejadian Pada hari sabtu tanggal 09 September 2023 pukul 11.00 Wib Mamak Tersangka SM, 18 Tahun, Tani, Kristen, Desa Bukit Bintang Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara sedang membersihkan Rumput disamping rumah kemudian datang mamak Korban Z, 27 Tahun, Petani, Desa Bukit Bintang Kecamatan Louser Kabupaten Aceh Tenggara, memarahi mamak Tersangka dengan tujuan agar tidak menyentuh tanah tersebut karena masih sengketa, lalu mamak Tersangka menyuruh Tersangka untuk memanggil ayah Tersangka HPM, 47, Tani, Kristen, Desa Bukit Bintang Indah di kede kopi.
Setelah Tersangka dan ayahnya tiba di rumah, Tersangka sudah melihat korban dan mamaknya berada di rumah Tersangka dengan membawa pisau dan mengejar Tersangka dan ayah Tersangka, Kemudian Pada pukul 19.40 Wib korban lewat lagi didepan rumah Tersangka dengan cara bolak-balik menggeber-geber sepmornya dan membawa minyak bensin didalam Botol Aqua dengan maksud ingin membakar rumah Tersangka melihat hal tersebut, ayah tersangka yang sudah kesal dengan kelakuan korban keluar dari dalam rumahnya dan langsung mengambil kayu air memukul kepala korban hingga terjatuh dan kemudian datang anak Tersangka dari warung dengan jarak 20 meter memukul dengan alat tojok sawit secara berulang-ulang dan menggunakan pisau belati secara berulang- ulang sehingga mengakibatkan pelaku Meninggal Dunia di TKP dan kemudian korban di evakuasi oleh polsek Babul makmur ke puskesmas terdekat.
Mendapat Informasi Tersebut Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung menuju TKP dan ternyata di TKP dan menemukan ayah pelaku dan kemudian mendapat info dari ayah pelaku bahwa anaknya sudah tidak ada lagi dan ternyata dari hasil CP dan informasi anak pelaku berada di desa Lawe Desky Kecamatan Babul makmur Kabupaten Aceh Tenggara team langsung bergerak dan bergerak kesana serta berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah pamannnya dengan alasan mengamankan diri.
Motif Kedua Tersangka Untuk sementara Ini dikarenakan Kesal dengan kelakuan Korban dan Kedua Tersangka dikenakan Pasal Tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematiaan Dengan pasal Pasal 340 jo 338 jo pasal 351 ayat 3 jo pasal 170 jo pasal 55,56 KUHP, dan kedua tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Aceh Tenggara,”Terang Kasatreskrim”
Wassalam
Penulis : Syah putra
Editor :