Kutacane, - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) lagi-lagi berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis sabu, di Desa Kisam Gabungan Kecamatan Lawe Sumur, pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Barang bukti yang ikut diamankan yakni, sebelas bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 1,41gram, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 gram
Juga barang bukti lain yang turut diamankan seperti uang tunai Rp39 ribu, satu handphone merek Samsung warna hitam, kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, didampingi Kasi Humas, AKP Saniman kepada rekan Pers' Selasa (12/9/2023) sekira pukul 00.01 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku inisial AA alias AI 22, profesi sebagai petani warga Desa Kisam Gabungan Kecamatan Lawe Sumur dan inisial D alias MK, 30, seorang wanita warga Desa Kisam Gabungan Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara.
Dikatakan, berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 14:30 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Kisam Gabungan Kecamatan Lawe Sumur sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.
Lanjut Kasat Narkoba, setelah mengetahui informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengintaian sekitar rumah yang diduga sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kurang lebih satu jam anggota memantau rumah pelaku D alias MK.
“Anggota opsnal melihat ada seorang pemuda (pelaku AA alias AI) masuk ke depan pintu rumah pelaku D alias MK mau membeli, tidak lama kemudian pelaku D alias MK membuka pintu dan mengambil uang dari pelaku AA alias AI, setelah mengambil uang dia masuk ke dalam kamar mengambil satu paket narkotika jenis sabu. Seketika itu, anggota langsung mendekati pelaku AA alias AI yang jongkok di depan pintu dan langsung memegang pelaku AA alias AI tanpa sadar palaku D alias MK keluar rumah dan memberikan narkotika tersebut kepada seorang Anggota opsnal , dan seketika itu juga anggota langsung mengamankan D alias MK,” terang Kasat.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku 11 paket lagi disimpan di kamar kamar mandi, dan menyerahkan narkotika tersebut kepada anggota, kemudian dilakukan penggedahan di rumah pelaku D alias MK namun tidak ditemukan lagi narkotika.
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun, beber Kasat Narkoba menambahkan
Penulis : Syah Putra
Editor : Admin