Kutacane - Laporan Lsm Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Lsm PERKARA ) Yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati, Tgl 20 Juli 2023 lalu, terkait pemberhentian Sekretaris dan Kaur Pembangunan tanpa musyawarah dan surat peringatan dan tidak berdasarkan Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara serta Undang Undang Desa Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, Oleh Joni Tarigan Kepala Desa Kane Mende, Kecamatan Louser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Hal tersebut di sampaikan Izharuddin Ketua DPC Lsm Perkara, Aceh Tenggara, Senen pagi, 5 September 2023, di Kantor Sekretariat sekretariat Lsm Perkara Jln Jed Ahmad Yani Pajak Inpres No 7 Kutacane, laporan tersebut di sampaikan pada Pj Bupati, Drs, Syakir, M.SI, dan Pj Bupati Merekomendasikan pada Kabag Tata Pemerintahan, untuk ditindak lanjuti, akan tetapi pihak tata pemerintahan hanya memanggil Joni Tarigan selaku Kades Kane Mende sebagai terlapor, akan tetapi setelah satu bulan lebih pihak yang dirugikan, yaitu mantan Sekretaris dan Kaur Pembangunan yang telah dirugikan tidak pernah di panggil untuk dimintai keterangan, dasar diberhentikan dan penyebap apa maka di berhentikan.
Oleh karena itu Ketua Lsm Perkara beserta mantan sekretaris, mantan kaur pembangunan didampingi beberapa masyarakat, Senen siang 4 September 2023. mempertanyakan langsung tindak lanjut laporan Lsm Perkara terkait pemberhentian sekdes dan kaur pembangunan, dengan sigab Pj Bupati langsung menelpon Ardian Busra, S.STP, M.AP, Kabag tata pemerintahan, dan memerintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan Pj Bupati dengan tegas via telepon selulernya memerintahkan Joni Tarigan Kades Kane Mende dan Juanda. SE, Camat Louser untuk menghadab beliulau setelah selesai pemeriksaan nantinya.
Dengan perintah tegas Pj Bupati, Hari Selasa Siang oleh stap kabag tata pemerintahan, melakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan sebab musabab dan kronologis pemberhentian sekdes dan kaur pembangunan dan tidak dibayarkannya dua bulan gaji mereka sebelum diberhentikan secara semena mena oleh kades yang diduga mengangkangi Qanun dan Undang Undang, serta peraturan yang berlaku, tegas ketua lsm perkara.
Wassalam
Penulis : Syah putra
Editor :