Kutacane, - Sat resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali amankan 2 Orang Tsk Pemilik Narkotika jenis Sabu di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (03/09/2023) Pukul 00.30 Wib.
Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melaksanakan patroli di Desa Perapat Hulu Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Pada saat patroli Anggota Opsnal Satresnarkoba melihat 2 orang Tersangka yang berjalan kaki dengan gelagat mencurigakan memasuki sebuah rumah di desa perapat hulu, rumah tersebut dicurigai karena sering di jadikan tempat jual beli Narkotika.
Kemudian setelah kedua orang Tersangka memasuki rumah anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian dan pengendapan terhadap kedua orang Tersangka, Sekitar 5 menit kemudian kedua orang Tersangka keluar dari rumah yang di curigai, Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mencegat dan langsung memeriksa kedua orang Tersangka dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan Anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik putih bening yang sudah terletak di atas tanah di dekat kaki dari salah satu Tersangka, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada kedua Tersangka yang mana pada saat itu mengaku bernama RAD (28) Warga Desa Mbarung Kecamatan dan MPD (19) Warga Desa Mbarung Kecamatan Babussalam mengaku Narkotika jenis sabu milik mereka berdua yang baru saja di beli.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, mengatakan “ Dari Hasil Penangkapan 2 Orang Tsk di amankan Barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,12 gram” selanjut nya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Terang Kasat Narkoba.
Penulis: Syah putra
Editor : Admin