Tangerang,- Sekolah Tunggi Ilmu Hukum Painan (STIH PAINAN) menggelar Seminar Nasional, kali ini mengambil tema Batasan Hak Imunitas Advokad Dalam Berprofesi. Kegiatan itu bertempat di Auditorium Justite STIH PAINAN, Jl Syech Nawawi Al Banteni, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Sabtu ( 2/9/23).
Pada seminar nasional episode ini, Perguruan Tinggi Hukum yang bertagline Ungul Beda Berkarkater itu menghadirkan nara sumber Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Teknologi yakni, Prof. Dr. Elza Syarif, SH, MH dan Dr Rasman Habeahan, SH, MH Akademisi STIH PAINAN serta Moderator Dr Andhyka Muchtar, SH, M.Kn yang di hadiri ratusan audiens.
Ketua STIH Painan Dr. Muh Nasir, SH, M.Hum melalui Kaprodi Pasca Sarjana, Dr Andyka Muchtar menjelaskan, bahwa kegiatan edukasi yang bertajuk seminar itu tentunya memiliki tujuan, sebagai lembaga pendidikan yang berkonsentrasi di dunia hukum, maka kegiatan yang dilakukan pastinya terkait dengan persoalan hukum.
"Selain itu, ini adalah salah satu bentuk tri dharma perguruan tinggi, salah satu bentuk tri darma perguruan tinggi adalah pengabdian masyarakat. Nah kegiatan yang di lakukan hari ini bisa di kategorikan pengabdian masyarakat," terangnya Kepada Harian Tangerang Raya.
Kemudian yang kedua, sambung Andyka, kegiatan seminar nasional tersebut di selenggarakan oleh mahasiswa Magister Hukum STIH Painan.
"Jadi sekedar informasi bahwa di STIH Painan ini sudah ada Prodi Magister Hukum nya yang konsentrasinya nanti masuk kepada hukum bisnis dan ke tata negaraan. Kedepan insya Allah kegiatan - kegiatan kita lebih mengarah kepada hukum bisnis dan ketata negaraan," pungkasnya.
(Jhon)