• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    FPM dan Gapai Mendesak Pemkot Tanjung Balai Copot Kepala Dinas Perindag dan Perizinan Atas Dugaan Terima Upeti Dari Pengusaha Hasil Laut Anton

    Lensasiber.com
    Thursday, September 14, 2023, 14:13 WIB Last Updated 2023-09-14T07:13:28Z


    Tanjung Balai
    , - Koalisi Pemuda Tanjung Balai Bersatu yang tergabung di Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Mahasiswa (DPP-FPM) Indonesia bersama Gerakan Aktifis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) menggeruduk kantor Dinas perindustrian dan perdagangan, Kantor Perijinan dan penanaman Modal satu Pintu serta DPRD Kota Tanjung Balai, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 10.00 Wib, terkait Usaha Laut Anton yang di duga tidak memiliki izin lengkap, terletak di Jalan Sehat Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 


    Ketua Gerakan Aktifis Penyampaian Aspirasi Indonesia (GAPAI) dan juga ketua Arator Alrivai Zuherisa yang kerap di sapa Aldo itu menyampaikan aspirasinya, Negara  Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Setiap warga negara wajib mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat tanpa terkecuali.


    "Maraknya Pengusaha Nakal yang secara terang terangan membuka usahanya tanpa mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Kota Tanjung Balai merupakan bahwa pemerintah Kota Tanjung Balai dan Institusi penegak hukumnya Lemah syahwat", teriak Alrivai Zuherisa di depan Kantor Disperindag Kota Tanjung Balai.


    Dalam orasi Aldo tersebut disambut Kabid Perdagangan Syahrizal mengatakan, Anton memiliki Ijin nomor induk perusahaan (NIP) atas nama Anton, selanjutnya di dalam NIP itu ada klasifikasi buku lapangan usaha indonesi (KBLI).


    "Kami melihat dari KBLI itu ada perdagangan eceran hasil perikanan, perdagangan daging ikan eceran olahan, pergudangan dan penyimpanan", ucapnya.


    Memang Kewajiban Anton kurang melakukan pelaporan kepada Dinas Perindag menjelaskan berapa masuk dan keluar barangnya harus jelas pastinya.


    "Masalah timbangan nya itu wajib di Tera, sementara petugas kita di sini ada yang menteranya, namun disini kita belum ada punya tenaga ahli untuk melakukan Tera, kita melakukan timbangan Tera tetap bekerjasama dengan pihak provinsi", jelas nya Syahrizal.


    Ditempat Dinas Prizinan dan Penanaman modal Aldo juga menyampaikan aspirasi hal yang sama, Eli salah satu pegawai menyuruh Aldo dengan dua rekan nya untuk masuk atas permintaan Kepala Dinas Perijinan dan penanaman modal Satu Pintu Husni, menerima ke ruangannya untuk mengklarifikasi hal tersebut, Eli juga mengatakan cepat karena kita mau rapat nanti.


    Namun Ketua DPP-FPM Indonesia Kiai Indra Putra Bungsu menolak seakan akan terkesan di paksakan. 


    "Kami tak mau. Kalian pikir kamu saja yang rapat. Kami juga mau rapat, Ayo kawan kawan kita beranjak dari kantor perijinan ini sepertinya kita terkesan kita memaksakan diri", ucapnya  Kiai Indra sambil bergerak menuju ke kantor DPRD Kota Tanjung Balai.


    Sementara di Kantor DPRD Kota Tanjung Balai Aldo meminta agar DPRD Kota Tanjung Balai memanggil instansi terkait, dan pengusaha laut Anton. Namun aldo dan kawan - kawan menyesalkan 23 orang DPRD tidak ada di kantor dan juga sekwan, atau pun perwakilan menjumpai mereka.


    Sementara Kiai Indra Putra Bungsu, mengatakan Usaha Hasil Lau Anton merupakan salah satu contoh yang ada di Kota Tanjung Balai secara terang terangan di duga banyak melanggar hukum dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.


    "Terkait hal tersebut, maka kami dari koalisi pemuda Tanjung Balai Bersatu (FPM Indonesia dan Gapai) kembali turun kejalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan mendesak Pemerintah Kota Tanjung Balai H Waris Tholib S.Ag., MM, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Tanjung Balai, Disperindag. Lingkungan Hidup Kota Tanjung Balai telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya", ucapnya Kiai Indra yang di dampingi Aldo.


    Kiai Indra menambahkan Mendesak Wali Kota Tanjung Balai menutup permanen Usaha Hasil Laut Anton karena di duga keras tidak melengkapi legalitas juga melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar peraturan dan perundang -undangan laninya.


    "Mendesak DPRD Kota Tanjung Balai memanggil instansi terkait dan pengusaha karena di duga keras instansi terkait sudah menerima UPETI dan bermain mata sama pengusaha Hasil Lau Anton tersebut",  lanjutnya.


    "Mendesak Kapolres Tanjung Balai dan Kejaksaan Kota Tanjung Balai Mengusut tuntas dugaan suap antara oknum dinas terkait dan pelaku usaha hasil laut Anton, Kami akan tetap mengkawal permasalahan ini sampai Usaha hasil laut Anton ini di tutup", pungkas nya Ketua FPM dan Ketua Gapai.


    Dalam tuntutan FPM dan Gapai tersebut. 


    - Mendesak Walikota Tanjung Balai Copot kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjung Balai karena di duga keras telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya terkesan " KONGKALIKONG" dengan pihak pengusaha.


    - Mendesak Walikota Tanjung Balai menutup permanen usaha hasil Laut Anton karena di duga keras tidak melengkapi legalitas dannl melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar peraturan perundang'undangan yang lain.


    - Mendesak ketua DPRPD Kota Tanjung Balai memanggil Instansibterkait dan pengusaha karena di duga keras instansi menerima upeti dan main mata dengan pengusaha.


    - Mendesak Kapolres TanjungBalai dan Kejaksaan Kota Tanjungbalai mengusut tuntas dugaan suap antara Dinas terkait dengan pelaku usaha hasil laimut Anton.


    Dalam pengunjuk rasa tersebut di hadiri Kiai Indra Putra Bungsu Ketua DPP-FPM Indonesia, Alrivai Zuherisa/aldo Ketua Gapai, Abdol Hasim SE., MM Ketua Citanawa personel Polres Tanjung Balai. Dan masa pengunjuk rasa.


    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini