• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi EYM dan AR Ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Diinapkan di Lapas III Telukdalam

    Wednesday, September 13, 2023, 11:39 WIB Last Updated 2023-09-13T04:40:08Z


    Nias Selatan
    - Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo dan SMK Negeri 2 Siduaori   Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2021.


    Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Hariyanto, S.H., M.H, mengungkapkan.


    Sebelumnya, EYM (32) selaku Wakil Direktur CV. KBA diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 Jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Dan, AR selaku Komisaris PT. BRM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No. TAP– 05/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. 


    EYM diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Wakil Direktur CV. KBA pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.


    Sebelumnya, AR (31) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, AR diberikan 50 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Komisaris PT. BRM.


    Surat Penetapan Tersangka EYM dengan Nomor : TAP- No. TAP– 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023. Dan AR Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 12 September 2023.


    "Terlihat, pada pekerjaan proyek tersangka EYM Dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021", Dan tersangka AR dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53  yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.


    Hal ini, temuan  pada pekerjaan proyek tersangka EYM  sebesar Rp. 200.326.000, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.


    EYM terancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.


    Temuan  pada pekerjaan proyek tersangka AR  sebesar Rp.361.648.000,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan TA. 2021 dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.


    Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.


    Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.tutur, Kasi Intel.


    Usai pemeriksaan, kedua tersangka digiring dengan mobil tahanan dan diinapkan di Lapas III  Telukdalam, Desa Nanowa, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.


    Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha merugikan negara melalui praktik korupsi, dan memastikan tindakan hukum yang adil bagi para pelaku korupsi. Keberhasilan penegakan hukum ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan  dalam memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(KT)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini